Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

TGIPF Ungkap Delapan Kesalahan Fatal PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan

Mesakh Ananta Dachi
14/10/2022 18:54
TGIPF Ungkap Delapan Kesalahan Fatal PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan
Sejumlah suporter klub sepak bola berkumpul saat doa bersama tragedi Kanjuruhan di Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).(Antara/Hendra Nurdiyasyah.)

TIM Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi investigasi bahwa terdapat delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI menyusul tragedi Kanjuruhan. Ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jumat (14/4), ketua TGIPF sekaligus Menteri Polhukam Mahfud MD menyoroti keterkaitan PSSI di tragedi kanjuruhan. 

Berikut delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI menyusul tragedi Kanjuruhan.

1. Tidak melakukan sosialisasi/pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter; 

2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku; 

3. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1; 

4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggung jawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan; 

5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;

6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub; 

7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan; 

8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepak bola di Indonesia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya