Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PSSI merampungkan hasil investigasi penyelenggaraan pertandingan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Hasilnya, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhi hukuman kepada Arema FC selaku klub, ketua panitia pelaksana, dan petugas pengamanan stadion.
Komdis PSSI memutuskan Arema tak boleh menggelar laga kandang mereka di Stadion Kanjuruhan hingga musim kompetisi berakhir. Arema masih bisa menggelar laga kandang namun minimal 250 km dari markas mereka dan tetap tanpa penonton.
"Dari hasil sidang, kepada klub Arema FC keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Klub juga dikenai sanksi denda Rp250 juta," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobin dalam konferensi pers, Selasa (4/10).
Komdis menyebut temuan investigasi tragedi Kanjuruhan menemukan muasal kejadian diawali masuknya suporter Arema ke dalam lapangan. Masuknya suporter tersebut kemudian gagal diantisipasi panitia pelaksana pertandingan sehingga berbuntut kerusuhan.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," imbuh Erwin.
Selain klub, ketua panpel pertandingan Abdul Haris juga dijatuhi hukuman. Komdis PSSI menjatuhkan larangan berkecimpung di sepak bola seumur hidup kepada Abdul Haris.
Baca juga: PSSI Akui Tak Prediksi Bakal Terjadi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Abdul Haris sebagai ketua panpel pertandingan Arema dinilai telah melanggar karena gagal mengantisipasi masuknya suporter Arema ke dalam lapangan yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan.
"Dia semestinya jeli, harus cermat mengantisipasi. Akan tetapi ketua pelaksana gagal mengantisipasi kerumunan orang datang," ujarnya.
"Kepada saudara Abdul Haris sebagai ketua pelaksana tidak boleh terlibat dalam kegiatan sepak bola seumur hidup," imbuh Erwin.
Pihak berikutnya yang dihukum ialah security officer Arema Suko Sutrisno. Sebagai orang yang memikul tanggung jawab sisi pengamanan stadion, Komdis menilai Suko gagal mengantisipasi masuknya kerumunan. Dia juga dilarang berkegiatan di sepak bola selama seumur hidup.(OL-5)
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyampaikan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akan menggelar sidang pada 15 Agustus mendatang terkait Maarten Paes.
Dukungan yang diberikan diharapkan bisa memotivasi para atlet muda untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Beragam komentar disampaikan publik sepak bola Tanah Air melalui media sosial setelah Garuda Muda meraih gelar juata Piala AFF U-19.
Ketua umum PSSI Erick Thohir menyampaikan optimisme menyusul kemenangan tim U-19 Indonesia menjuarai Piala AFF U-19 2024
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
"FIFA mendorong pemerintah melakukan perbaikan, PSSI juga instrospeksi diri, dan yang ingin kita lakukan itu percepatan supaya tidak ada lagi tragedi Kanjuruhan."
PERWAKILAN keluarga korban Kanjuruhan menyampaikan aspirasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Salah satunya, yakni menyinggung penggunaan gas air mata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved