Agum: Saya tidak Melarang Jika Ingin KLB

Satria Sakti Utama
21/3/2016 23:37
Agum: Saya tidak Melarang Jika Ingin KLB
(ANTARA/Reno Esnir)

KETUA Komite ad hoc Reformasi PSSI Jenderal (Purn) TNI Agum Gumelar menilai penetapan status tersangka kepada La Nyalla Mattalitti bukan berarti pengusaha asal Surabaya tidak serta merta melanggar Pasal 34 Ayat 4 Statuta PSSI. Status terpidanalah yang membuat anggota eksekutif PSSI termasuk ketua umum dapat dilengserkan. Hal ini sejalan dengan pernyataan PSSI sebelumnya.

“Bagi saya tak ada pengaruhnya sebagai ketua komite. Tapi, kalau saya sebagai dewan kehormatan PSSI, kita harus patuh kepada hukum. Status La Nyalla masih tersangka nanti biar proses yg memutuskan dia bersalah atau tidak. Kalau Pasal 34 Poin 4, anggota Exco PSSI selama masih tersangka belum terpidana, belum melanggar statuta PSSI,” jelasnya seusai bertemu dengan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI di Jakarta, Senin (21/3).

Soal ditanya aspirasi Asprov yang menggelorakan Kongres Luar Biasa (KLB) saat pertemuan tersebut, Agum pun mengungkapkan tidak ada satu pun suara yang menginginkan hal itu. Namun, ia tidak pernah melarang digelarnya KLB sepanjang sesuai dengan aturan.

"Selama saya berada di dalam tidak ada yang mengusulkan KLB kalau dari Asprov. Tidak tahu kalau setelah saya keluar. Tapi walaupun begitu, kita tidak melarang adanya KLB, asal sesuai sistem,” imbuhnya.

Untuk menggelar KLB dibutuhkan suara pemilik hak suara yang berjumlah 107 atau 50% plus 1 anggota PSSI yang berjumlah 700-an. Sebelumnya klub-klub telah ramai mengusulkan KLB yang menilai La Nyalla gagal memimpin PSSI karena tidak mampu menjalin hubungan baik dengan pemerintah. (Sat/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya