MUI Temukan Banyak Pelanggaran di Tayangan TV

Mlt/H-1
24/6/2016 07:35
MUI Temukan Banyak Pelanggaran di Tayangan TV
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan sejumlah pelanggaran siaran yang dilakukan 15 stasiun televisi nasional dalam pemantauan yang telah dilakukan selama 15 hari pertama di bulan Ramadan tahun ini.

Dari 15 TV yang dipantau, pelanggaran yang ditemukan mencakup pelanggaran busana, pembawa acara atau bintang tamu, dialog, akting, tema, maupun dialektika pengisi acara.

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan hasil pantauan Komisi Infokom MUI itu merupakan upaya untuk mendukung lembaga penyiaran dalam memberikan siaran yang ramah dan menyehatkan publik, khususnya pada bulan Ramadan.

"Hasil pantauan ini diharapkan dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan serta seluruh stakeholder terkait," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Komisi Infokom Ibnu Muhammad menerangkan pemantauan kali ini turut melibatkan masyarakat melalui aduan yang diterima MUI dan di antaranya mengacu ke Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terutama pada Pasal 36 ayat 5 dan 6, peraturan KPI No 02/KPI/5/2006 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta keputusan Komisi Fatwa MUI No 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Program-program yang dipantau di antaranya program sahur, talkshow keagamaan, program jelang berbuka puasa, sinetron, iklan selama Ramadan, program berita, program komedi, dan reality show.

Dari jenis program yang dipantau, program Pesbuker Ramadan (ANTV), OVJ Sahur Lagi (Trans 7), Ramadan di Rumah Uya (Trans 7), On The Spot (Trans 7), dan Mari Kita Sahur (Trans TV) dinilai bermasalah.

Untuk itu, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengimbau lembaga-lembaga penyiaran untuk tidak menyajikan jenis-jenis tayangan yang berisiko pelanggaran baik dari segi perilaku, candaan, maupun aksi joget dari para pembawa acara.

"Berharap lembaga penyiaran ini dapat memperbaikinya pada 15 hari terakhir di bulan Ramadan. Tentunya peraturan ini tidak hanya berlaku pada bulan Ramadan," ucapnya.

Lebih lanjut, Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchtar Ali, mengatakan di masa mendatang perlu dibangun parameter yang dijadikan nilai bersama untuk membangun visi dan misi baru dalam penyiaran agama.

"Konstruksi siaran agama pada konteks isi, SDM yang menyampaikannya, serta sisi edukasi," pungkasnya. (Mlt/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah