Waspadai Makanan tidak Layak

Liliek Dharmawan
07/6/2017 09:16
Waspadai Makanan tidak Layak
(ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

MAKANAN mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa ditemukan masih beredar di sejumlah daerah di Tanah Air. Makanan tidak layak konsumsi tersebut disita, sedangkan produsennya diproses melalui jalur hukum.

Makanan mengandung bahan berbahaya berupa formalin dan zat pewarna tekstil ditemukan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Peredaran makanan tersebut terungkap ketika Tim Pengawasan Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bantarbawang, Kecamatan Rembang, kemarin.

Formalin antara lain ditemukan pada bakso kemasan, ikan asin, ikan segar, kikil, dan pindang tongkol, sedangkan yang mengandung zat pewarna tekstil terdapat pada kerupuk, kerupuk singkong, dan mi basah.

Kepala Seksi Farmasi Dinkes Purbalingga Sugeng Santoso mengatakan sidak dilakukan dalam upaya mencegah peredaran makanan berbahaya. “Ternyata dari hasil pengecekan di Pasar Bantarbawang masih ditemukan makanan yang mengandung formalin serta zat pewarna tekstil,” ujarnya.

Dalam kasus peredaran kerupuk berbahan baku singkong yang menggunakan pewarna tekstil, kata Sugeng, pihaknya segera membuat laporan ke kepolisian agar produsen kerupuk tersebut segera ditindak. Alasannya, tahun lalu produsen itu telah dibina agar tidak menggunakan pewarna tekstil. Kenyataannya ia sekarang masih memakai pewarna tekstil.

Sidak juga dilakukan di sejumlah toko di wilayah lainnya di Purbalingga. Tim masih menemukan makanan kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi karena berjamur dan berkutu. Bahkan ada saus dengan masa kedaluwarsa empat tahun lalu atau pada 2013.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, juga melakukan sidak ke sejumlah toko swalayan untuk memastikan makanan dan minuman tak layak tidak beredar di kota tersebut. Dalam sidak, tiga toko swalayan dan satu toko grosir menjadi sasaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinkes Kota Tegal Suharjo mengatakan sidak dilakukan untuk melindungi konsumen. Menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya dimanfaatkan para pedagang untuk mengeluarkan barang stok.

“Sidak dilakukan di tingkat produsen sampai pengecer untuk mewaspadai makanan kedaluwarsa dan kemasannya rusak yang masih dijual,” ujarnya, kemarin. Menurutnya, makanan dengan kemasan rusak tidak boleh dijual, tetapi harus dikembalikan kepada distributor karena isinya dikhawatirkan rusak.
Kepada para pedagang ia meminta lebih teliti dalam memastikan masa kedaluwarsa makanan sehingga tidak merugikan konsumen.

Cabut izin
Dinas Perdagangan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Jawa Barat, menyita sejumlah makanan kedaluwarsa yang masih dijual di salah satu toko swalayan di wilayah Pamanukan.

Atas temuan itu, tim mengancam mencabut izin usaha dan memidanakan pemilik toko swalayan jika tidak segera menarik seluruh barang kedaluwarsa tersebut.

Barang-barang kedaluwarsa yang ditemukan tim dalam sidak, kemarin, di antaranya makanan dan minuman dalam kemasan serta bumbu dapur. (JI/RZ/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah