Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, menjadikan KPU pusat sebagai pelajaran berharga.
''Kita berharap apapun keputusan DKPP menjadi cerminan proses pemilu. Catatan itu menjadi cerminan kita memperbaiki aktivitas ke depannya,'' kata Komisioner KPU Ferry Kurnia seusai menghadiri acara diskusi publik di Lembang, Jawa Barat, Jumat (7/4).
Ferry juga menyampaikan, putusan DKPP tersebut mesti disikapi bukan hanya bagi jajaran KPU tingkat provinsi maupun KPU tingkat kota/kabupaten. Menurutnya, perbaikan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat juga perlu dilakukan hingga jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
''Ini pelajaran berharga bagi kita. Jangan sampai ada problem soal independensi dan integritas yang ada. Dikhawatirkan kepercayaan masyarakat berkurang kepada kita. Ini harus diminimalkan,'' ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Muhammad menyampaikan hal yang sama. Ia masih menaruh kepercayaan bahwa Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno bisa menuntaskan pekerjaannya dengan baik.
''Putusan untuk KPU DKI juga diharapkan tidak menurunkan semangat. Kita tahu Sumarno cukup baik selama ini. Itu hanya menjawab aduan masyarat dan saya yakin itu menjadi pelajaran berharga,'' tuturnya.
DKPP memberi hukuman peringatan kepada Sumarno karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. ''Kami memutuskan mengabulkan permintaan pengadu dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada teradu (Sumarno),'' kata anggota majelis hakim DKPP Nur Hidayat Sardini, Jumat (7/4).
Sumarno dinilai telah bertindak tidak profesional dalam menyelenggarakan rapat pleno pada 4 Maret 2017. Sumarno pun dianggap telah menelantarkan cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumarno disebut melanggar Pasal 10 huruf b dan Pasal 15 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pasal tersebut terkait dengan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pilkada, sesuai dengan standar operasional administrasi penyelenggaraan pemilu. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved