Mendagri: Evaluasi Rancangan Perda Kami Perketat

Putri Anisa Yuliani
07/4/2017 19:09
Mendagri: Evaluasi Rancangan Perda Kami Perketat
(MI/Panca Syurkani)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan preventif sedini mungkin untuk mencegah timbulnya peraturan daerah (perda) kabupaten dan kota yang tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat.

Tjahjo mengungkapkan langkah itu akan ditempuh dengan rencana penerbitan peraturan mendagri tentang penghitungan waktu evaluasi terhadap rancangan perda yang diajukan daerah.

Sebelumnya, Kemendagri memiliki tujuh hari waktu evaluasi raperda yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif terhitung sejak berkas diterima. Hal itu akan diubahnya dengan masa tujuh hari terhitung sejak raperda dinyatakan lengkap dan disepakati.

"Batas waktu 7 hari tidak dihitung sejak terima berkas, akan tetapi 7 hari dihitung sejak rancangan perda dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh Kemendagri melalui berita acara serah terima berkas dinyatakan lengkap," ujarnya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat (7/4).

Menurutnya, dengan tanpa menunggu berkas diterima, pihaknya sudah bisa melakukan evaluasi terhadap draf raperda. "Dengan demikian sejatinya Kemendagri sudah sejak dini mengetahui kelemahan dalam perda," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mencabut kewenangan menteri dan gubernur untuk membatalkan peraturan daerah (perda). Hal itu dikhawatirkan akan membuat perda-perda bermasalah merajalela. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya