Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
FAKTA-FAKTA kecurangan pilkada Kabupaten Maybrat, Papua Barat terungkap dalam sidang Perkara Hasil Pilkada (PHP) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain banyaknya pemilih yang tak bisa mencoblos, terungkap pula puluhan saksi dari salah satu pasangan calon diduga sengaja dilarang memasuki TPS. Tak hanya itu, Ketua KPUD Maybrat, Maria Kocu sempat dianiaya saat memimpin proses rekapitulasi suara.
“Saya dipecat karena dinilai telah meninggalkan tempat tugas saat memimpin rekapitulasi distrik Atinyo Barat,” ucap Maria, saat menjadi saksi perselisihan hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/4).
Menurut Maria, rekapitulasi terpaksa dihentikan ketika dirinya tengah memimpin penghitungan suara di Distrik Aitinyo Barat. Perhitungan di distrik ini memicu ketidakpuasan dari kubu Karel Murafer-Yance Way dan pasangan terpilih Bernard Sagrim-Paskalis Kocukarena tak dihadiri panwas dan saksi masing-masing calon.
“Sampai sekarang saya tak pernah dikonfrontir oleh Panwas Papua Barat, tahu-tahu dipecat,” ungkapnya.
Maria melanjutkan, rekapitulasi digelar oleh 4 anggota KPU Maybrat yang tersisa. Kejanggalan lain diungkapkan Festilina, saksi di TPS Iros Toster. Kepada hakim Ketua Arief Hidayat, dia menyebut sejak pencoblosan dimulai ada seorang oknum anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) memerintahkan pemilih agar mencoblos pasangan nomor urut 1 (Bernard Sagrim-Paskalis Kocu).
Festilina yang hendak menegur tindakan oknum tersebut malah diusir keluar dari areal TPS.
“Ada anggota Panwas tapi diam saja. Saya sudah videokan kejadian itu,” ucap dia. Alhasil, di TPS tersebut pasangan nomor urut 1 menang mutlak.
Sementara saksi Maximus menyebutkan, selepas mencoblosan berlangsung dia mendapat laporan kecurangan di 25 TPS dari total 260 TPS. Kecurangan ini kemudian dilaporkan ke Panwas Maybrat tapi anehnya direspon dengan turunnya rekomendasi pencoblosan ulang di seluruh TPS yang ada.
Karena membingungkan, tim sukses akhirnya mempersoalkan hasil rekapitulasi perhitungan suarara pilkada maybrat ke MK, DKPP bahkan kepolisian terhadap penyelenggra pemilu di 25 TPS bermasalah tadi. Adanya pelarangan serta intimidasi terhadap pemilih saat memilih dan saksi saat akan menjalankan tugas pengawasan, menurut saksi ahli Margarito Kamis jelas-jelas telah melanggar aturan.
Margarito juga mempermasalahkan pencoblosan yang diwakilkan kepada orang lain, yang menurut dia juga melanggar aturan KPU. “Sesuai UU No 10 tahun 2016 jika pencoblosan diwakilkan maka tak sah.
Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459, dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved