Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi terkait dengan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Tiga saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang,” jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Tiga saksi yang diperiksa itu ialah mantan anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenakertrans Suhartono, dan Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014 Ribka Tjiptaning.
Tujuan pemeriksaan tersebuat, kata Febri, yakni untuk membuat kasus itu menjadi terang dan menemukan tersangka lain. KPK sebelumnya telah memeriksa Charles sebagai tersangka dan terus mengembangkan ke sejumlah saksi. “Beberapa saksi sudah diperiksa dan ada juga sejumlah saksi yang belum bisa hadir,” ucap Febri.
Charles, politikus asal Nusa Tenggara Timur, diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp9,75 miliar.
Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016. Dia diganjar 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam putusan hakim, Jamalueddien dinilai terbukti menerima Rp6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2K Trans. Mereka ialah Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin. Modusnya dengan memotong 2%-5% dari beberapa mata anggaran setiap direktorat dan sekretariat.
Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, hakim menilai Jamaluddien terbukti menerima Rp14,65 miliar bersama dengan Achmad Said Hudri dan Charles dari sejumlah kepala dinas Kemenakertrans. Tujuannya ialah agar para kepala dinas mendapat dana tugas pembantuan, antara lain dari Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, dan Sumba Timur. (Cah/Ant/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved