Ahli Tegaskan Sistem Noken di Maybrat tidak Sah

Put/P-4
07/4/2017 07:52
Ahli Tegaskan Sistem Noken di Maybrat tidak Sah
(Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis (kiri) bersama mantan hakim konstitusi Laica Marzuki sebagai saksi ahli dari pemohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Pilkada Kab. Maybrat yang dimohonkan paslon Karel Murafer-Yance Way. -- Dok. Humas MK/Ifa)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat. Sidang ketiga perkara Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017 tersebut beragenda mendengarkan ahli dan saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.

Dalam sidang yang dimohonkan Pasangan Calon Karel Murafer dan Yance Way, Pemohon menghadirkan dua orang saksi, yakni Mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki dan Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Margarito menyebut pemberian suara yang dilakukan orang lain tidak sah secara hukum. Hal itu menegaskan dalil pelanggaran yang diungkapkan pemohon bahwa di TPS Iroh Sohser, semua pemilih yang menerima surat suara dari anggota KPPS menyerahkan surat suara tersebut kepada Marthen Antoh untuk dicoblos.

“Tidak boleh dalam sebuah pemilihan, seseorang dicobloskan oleh orang lain. Pemberian suara seperti ini tidak sah secara hukum,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim, kemarin.

Selain ahli, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, pasangan calon nomor Urut 2 tersebut menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Felistina Arwam yang membenarkan adanya pencoblosan surat suara pemilih oleh Mathen Antoh yang berbuah kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bernard Sagrim-Paskalis Kocu (Pihak Terkait).

Saksi lainnya, Maximus Air, justru menyampaikan ada kejanggalan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Maybrat. Ia menjelaskan pihaknya mendaftarkan pengaduan kepada Panwaslih Kabupaten Maybrat mengenai kecurangan di 25 TPS dan meminta Panwaslih untuk mengeluarkan rekomendasi.

“Akan tetapi, Panwaslih justru mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang di 260 TPS di seluruh distrik Kabupaten Maybrat. Kami tidak terima karena hanya mempermasalahkan 25 TPS saja,” terang Maximus.

Kejanggalan tersebut dikonfirmasi Ketua Bawaslu Provinsi Papua Izak Waramori pada sidang yang sama. Ia menganggap Panwaslih Kabupaten Maybrat melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang sebanyak 260 TPS padahal laporan hanya mempermasalahkan 25 TPS.

Selain itu, rekomendasi Panwaslih Kabupaten Maybrat tidak melalui pengkajian dan penelitian. Untuk itulah, lanjut Izak, pihaknya langsung memantau langsung proses rekapitulasi di tingkat kabupaten bersama pihak kepolisian.

“Selain itu, kami tidak bisa menghubungi Panwaslih (Kabupaten Maybrat). Semua menghilang,” jawabnya. (Put/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya