Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
FAKTOR kesukuan, keetnikan, hingga kepercayaan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam melakukan pembelahan daerah untuk pembentukan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan mantan anggota KPU, Ramlan Surbakti, dalam Diskusi Grup Terfokus bertema Persiapan penataan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2019 di Hotel Bidakara, kemarin. Pasalnya, menurut Ramlan, masih ada daerah yang lebih dipengaruhi oleh kesukuan atau diistilahkan preference of community interest jika dibandingkan basis dukungan parpol.
Ia pun menyarankan, dalam melakukan pembelahan dapil, kesukuan dan keetnikan masyarakat tidak dibelah-belah menjadi dapil yang berbeda.
“Contohnya suku Tengger, sama KPUD Jawa Timur, mereka tidak dibelah. Jika mereka menghuni dua kecamatan, ya dua kecamatan itu digabung dalam satu dapil, meski tidak terwakilkan secara fisik, yang penting kepentingan mereka di DPRD tidak dibelah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut faktor keakuratan data penduduk juga menjadi titik tervital dalam menentukan dapil.
Pasalnya, dari penelitian Perludem tahun 2012 di enam provinsi, ada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang lebih besar jumlahnya daripada data kependudukan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini memunculkan sejumlah daerah memiliki kelebihan alokasi kursi dari yang seharusnya atau disebut kursi hantu sehingga pada Pemilu 2014 terbukti ada 49 kursi hantu di 400 legislatif kabupaten dan kota.
Komisioner KPU, Ferry Rizki, mengungkapkan permasalahan pembentukan daerah pemilihan pada setiap periode berpusat pada data kependudukan.
Selain tiga prinsip yang sudah disebutkan, Ferry juga menyebut ada prinsip lain yang harus diutamakan oleh KPU dalam pendapilan dan menjadi acuan, yakni kesetaraan nilai suara, prinsip coterminous atau tidak melanggar persilangan dapil, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, dan integritas wilayah. (Put/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved