Polisi Minta Sidang Tuntutan Basuki Ditunda

Sri Utami
07/4/2017 06:28
Polisi Minta Sidang Tuntutan Basuki Ditunda
(Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan melalui suratnya menyarankan Penga­dilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum pencoblosan pilkada DKI putaran kedua.

“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan dilaksanakan pengamanan tahap dua pilkada DKI Jakarta, disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan untuk ditunda,” terang surat nomor B 6006/IV/2017 bertanggal 4 April 2017 tersebut.

Polda Metro Jaya juga menginformasikan ke PN Jakarta Utara soal penundaan proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hingga pemungutan suara pilkada DKI putaran kedua selesai.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada Selasa (4/4) menetapkan sidang kasus itu akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Selasa (11/4). Basuki dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menilai surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirimkan surat berkaitan hal tersebut. “Tujuannya agar persiapan pelaksanaan pencoblosan berjalan aman dan tertib,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Terkait saran itu, Kasi Penkum Kajati DKI Jakarta Waluyo membenarkan bahwa surat sudah diterima pada 5 April 2017. Meski sudah diterima oleh kejaksaan, keputusan soal perubahan jadwal berada di tangan majelis hakim.

Hal senada disampaikan Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi yang menyebut belum ada arahan atau keputusan lanjutan mengenai surat itu.

Penjadwalan sidang di pengadilan sudah memiliki sistem sendiri. “Majelis hakim yang dapat menentukan tentang kemungkinan perubahan jadwal sidang,” ungkap Hasoloan saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama juga menilai penundaan pembacaan tuntutan tidak memiliki implikasi apa pun. “Prinsipnya kami tetap berpegang kepada agenda persidangan sesuai perencanaan, yaitu minggu depan pembacaan tuntutan dan selanjutnya pembacaan pleidoi,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Basuki, Badrul Munir, di Jakarta, kemarin.

Badrul menyatakan timnya bakal tetap berpegang pada surat resmi yang disampaikan majelis hakim. “Kami mengikuti saja. Namun, kalau memang ada pertimbangan alasan keamanan, kami tak bisa memaksakan,” ujarnya.

Ia menyatakan tim kuasa hukum kini tengah fokus menyusun pembelaan untuk disampaikan pada pembacaan pleidoi. “Kami siap soal apa pun keputusan mahkamah dan majelis,” tegas Badrul.

Terlepas soal usulan penundaan sidang, Badrul memastikan pembacaan tuntutan jaksa dapat ditayangkan secara langsung oleh stasiun televisi. “Mahkamah Agung yang sudah declare kalau pembacaan tuntutan bisa disiarkan secara langsung,” tutur Badrul.

Di sisi lain, ahli fikih dan tafsir dari Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin, menilai hanya palu pengadilan yang berhak menilai permasalahan kasus Basuki.

“Persoalan yang menimpa Basuki ini sesuatu yang sangat samar. Semua berpikir keras dan sampai pada kesimpulan yang nyata berbeda satu sama lain,” ujarnya di sebuah diskusi di Jakarta, kemarin. (Jay/Pro/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya