KPK Dalami Peran Muhaimin di Kasus Korupsi Dana Optimalisasi

Cahya Mulyana
06/4/2017 22:20
KPK Dalami Peran Muhaimin di Kasus Korupsi Dana Optimalisasi
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terbuka kemungkinan untuk mengusut peran mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kasus korupsi pembahasan anggaran dana optimalisasi pada Kemenakertrans pada 2014 dengan total anggaran Rp150 miliar.

Tersangka kasus ini, mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang sudah menunjukan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang US$80 ribu atau Rp1,1 miliar.

"Tentu saja kita akan memanggil pihak lain jika relevansinya cukup kuat termasuk memanggil anggota Banggar, anggota Komisi IX DPR dan pejabat Kemenakertrans yang lain," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4).

Ia menjelaskan, KPK akan mengusut tuntas perkara korupsi yang diduga telah terjadi sejak proses perencanaan dan penganggaran tersebut. Pasalnya dalam kasus ini diduga terjadi aliran suap kepada sejumlah pihak dengan tujuan proyek ini bisa disepakati Badan Anggaran dan Komisi IX DPR.

Fakta persidangan terdakwa sekaligus mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaludin Malik menerima uang sebesar Rp6.734.078.000. Sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Muhaimin, Rp400 juta.

Selain Muhaimin, terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang yaitu anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang supaya menyetujui usulan tambahan anggaran optimalisasi. Uang itu dikumpulkan Jamaluddin dengan meminta setoran kepada para kepala daerah atau kepala dinas calon penerima tugas pembantuan.

Menurut Febri fakta persidangan tersebut tentu sudah dikantongi KPK dan sedang ditelusuri. Sampai saat ini fakta itu telah mengantarkan Charles sebagak tersangka kedua setelah Jamaludin.

Untuk itu, lanjut dia, penyidikan untuk tersangka Charles terus digelar dan dikembangkan dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi.

KPK menyatakan belum merasa puas dengan langkah Charles yang mengembalikan uang Rp1,1 miliar karena masih jauh dari dugaan uang yang terima sebesar Rp9.750 miliar. "Tentu saja selisihnya akan kami telusuri lebih lanjut kepada siapa saja indikasinya uang itu mengalir."

Pada proyek ini Charles juga diduga ikut menerima Rp14.65 miliar dari sejumlah perusahaan pengadaan barang dan jasa selain menerima gratifikasi sebesar 6,5% atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya