Ambil Sumpah Jabatan, MA Tidak Peduli Urusan Internal DPD

Nur Aivanni
06/4/2017 15:27
Ambil Sumpah Jabatan, MA Tidak Peduli Urusan Internal DPD
(MI/Susanto)

MAHKAMAH Agung (MA) tidak peduli bagaimana proses pemilihan pimpinan DPD terpilih periode April 2017 sampai September 2019. Juru Bicara MA Suhadi menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam UU MD3 17/2014 saat menuntun pengucapan sumpah pimpinan DPD yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang pada Selasa (4/4) malam.

"MA hanya terfokus karena adanya undangan dari DPD. Yang merupakan kewajiban MA untuk menuntun penyumpahan. MA tidak berwenang untuk menilai apa yang terjadi di dalam internal DPD," tegasnya kepada awak media, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/4).

Untuk diketahui, Pasal 260 ayat 6 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi bahwa Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Saat ditanyakan terkait bagaimana keabsahan Tata Tertib DPD Nomor 3/2017, Suhadi mengatakan bahwa itu bukan kewenangan MA. "MA tidak menguji bagaimana keabsahan dari tatib itu. MA hanya melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penuntutan penyumpahan," jawabnya.

Selain itu, Suhadi pun membenarkan adanya pertemuan antara Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto dengan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi sebelum pelantikan pimpinan DPD terpilih. Saat ditanyakan apakah Sudarsono juga ditemani oleh Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika, Suhadi mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tau. Cuma informasi bahwa (Wakil Ketua MA) ditemui oleh Sekjen DPD," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengungkapkan bahwa ada pertemuan antara Sudarsono dan Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika dengan Suwardi sebelum pelantikan pimpinan DPD terpilih.

Suhadi menilai tidak ada pelanggaran etika ketika Wakil Ketua MA Suwardi bertemu dengan pihak DPD dalam pertemuan tersebut.

"Sekretaris DPD datang menemui Wakil Ketua MA bukan sebagai pihak yang berperkara judicial review tetapi atas nama lembaga mengajukan permohonan untuk melaksanakan tuntunan sumpah," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya