Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, pelantikan pimpinan DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO), inkonstitusional. Ia pun khawatir, peristiwa tersebut akan memengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia.
Peristiwa di DPD RI dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik. Sangat mungkin orang melawan putusan pengadilan. Ketika negara sendiri mencueki putusan pengadilan, orang kemudian berpikir, buat apa menaati putusan pengadilan
"Bisa dibayangkan akan ada pembangkangan proses hukum," kata dia ketika dihubungi wartawan dari Gedung DPRD Provinsi DIY, Kamis (6/4) siang.
Ia menjelaskan, seharusnya MA menjelaskan tindakannya melantik Oesman Sapta Odang dan dua pimpinan yang lain. Pasalnya, tindakan MA bisa digugat atas tuduhannya mengangkangi penegakan hukum atau mengangkangi putusan peradilan, perbuatan melawan putusan.
Dalam UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan yang dilakukan MA bisa disebut perbuatan sewenang-sewenang yang melawan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Harusnya MA menjelaskan kenapa kemudian tidak menjalankan putusannya sendiri. Kalau saya, jelas itu (pelantikan pimpinan DPD dengan ketua OSO) tindakan inkonstitusional ya, tidak benar," kata dia.
Zainal berargumen, tata tertib yang berisi masa jabatan pimpinan DPD RI hanya 2,5 tahun sudah dibatalkan oleh MA. Jika ingin membuat tata tertib yang baru harus melalui proses, sesuai tata tertib sebelumnya, misalnya melalui panitia musyawarah dan pleno.
"Pimpinan yang ada (Mohammad Saleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas) masih sah, bagaimana paripurnanya diambil alih oleh orang-orang tertentu, padahal masih ada pimpinan yang sah," kata Zainal.
Ia kemudian mempertanyakan, kenapa Mahkamah Agung tetap melantik Oesman Sapta Odang, dan dua pimpinan yang lain. MA seperti melanggar putusannya sendiri.
"Sesuatu yang ilegal dan tidak sah kemudian dilegalisasi secara administrasi oleh MA dan kemudian melawan putusannya sendiri," kata Zainal. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved