Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) menarik gugatannya yang diajukan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka menerima suap uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pencabutan gugatan praperadilan PAK, disampaikan di persidangan pada 3 April," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (6/4). Ia mengatakan Patrialis mencabut gugatan tersebut diikuti dua tersangka selaku pemberi suap yaitu pengusaha impor daging dan anak buahnya, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Ketiganya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Perkembanan kasus dugaan suap hakim konstitusi. Kita sampaikan sebelunya PAK (Patrialis Akbar) mengajukan pra peradilan dan juga tersangka BHR (Basuki Hariman) dan NGF (Ng Fenny). Tapi ketiga tersangka mencabut gugatan praperadilan," bebernya.
Febri mengaku tak mengetahui secara pasti alasan mantan Menkum dan HAM itu dan dua tersangka penyuapnya mencabut gugatan mereka. Namun, dengan batalnya gugatan praperadilan tersebut, Febri menyatakan, KPK dapat lebih fokus mengusut kasus ini. Dalam waktu dekat, KPK akan merampungkan berkas penyidikan para tersangka dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
"Dengan pencabutan yang dilakukan berkonsekuensi terhadap penanganan perkara. Kami fokus dalam tangani penyidikan," ujarnya.
Ia juga menuturkan pihaknya tengah mendalami bisnis impor daging yang dijalankan Basuki Hariman melalui sejumlah perusahaannya. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik telah menggeledah Kantor Bea Cukai dan menyita sejumlah dokumen terkait importasi daging Basuki.
Febri mengatakan terbuka kemungkinan dalam pengembangan kasus ini, menemukan adanya dugaan penyimpangan pejabat Bea Cukai dalam memuluskan bisnis Basuki Hariman. "Namun kami fokus ke empat tersangka dulu. Sampai saat ini pihak (Kamaludin dan Ng Fenny) yang ajukan justice collabolator cukup memberi keterangan," pungkasnya.
Penyidik KPK sebelumnya sudah menggeledah kantor pusat Ditjen Bea Cukai yang beralamat di Jalan A.Yani, Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (6/3). Tujuan penggeledahan itu untuk menelusuri informasi terkait dugaan 'bagi-bagi' yang dilakukan Basuki dalam menjalankan aktivitas bisnisnya sebagai importir daging sapi.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved