Babel Siap Patuhi MK, Terkait Pelarangan Pembatalan Perda

Rendy Ferdiansyah
06/4/2017 13:57
Babel Siap Patuhi MK, Terkait Pelarangan Pembatalan Perda
(MI/Adam Dwi)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa yang berhak membatalkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah Mahkamah Agung, bukan menteri ataupun gubernur dianggap mengikat.

Menanggapi putusan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung Yan Megawandi menyambut baik, putusan MK tersebut. "Kalau ini sudah menjadi putusan MK, kita di daerah, akan patuh dan menjalani putusan itu," kata Sekda Babel.

Pemprov Babel, menurut Yan, pernah membatalkan beberapa perda di tingkat kabupaten/kota, berdasarkan kewenangan Mendagri setelah mengevaluasi perda tersebut. Untuk itu kalau memang ada petunjuk batal dibatalkan.

" Yang kita batalkan, itu kan hasil evaluasi Mendagri keweangannya kita sudah lakukan," ujarnya. Yan menjelaskan memang untuk membuat perda dibutuhkan anggaran, tapi bukan bicara masalah untung rugi, apabila perda itu dibatalkan.

"Ini ukurannya bukan untung rugi, pemerintah bukan pedagang, seperti yang saya katakan tadi kita membatalkan perda berdasarkan hasil evaluasi Mendagri," terang dia.

Kembali ke putusan MK yang melarang Menteri dan Gubernur membatalkan perda, diakui Yan, hingga saat ini mereka belum melihat putusan itu. Namun menurut hemat dia pada pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikutinya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya