Sikap DPD RI Tunjukkan Rendahnya Kesadaran Bernegara

Hudha Sungsang Purwito/MTVN
06/4/2017 09:39
Sikap DPD RI Tunjukkan Rendahnya Kesadaran Bernegara
(Ricuh sidang DPD RI -- ANTARA FOTO/Ubaidillah)

KISRUH yang terjadi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, (4/4) dan sikap DPD yang 'suka-suka' dalam menjalankan tertib pemerintahan dengan melanggar hukum mendapat reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat Yogyakarta. Masyarakat merasa sangat prihatin dengan adanya insiden tersebut yang dinilai telah mencoreng lembaga tinggi negara serta menciderai hukum di Tanah Air.

Puluhan elemen masyarakat Yogyakarta menggelar aksi keprihatinan warga Yogyakarta terkait insiden yang dijalani DPD RI dengan sadar itu. Bertempat di kantor DPD Daerah Istimewa Yogyakarta aksi ini diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai elemen masyarakat seperti aktivis perempuan, seniman, akademisi, pemuda serta sejumlah anggota DPRD DI Yogyakarta.

Dalam aksinya, perwakilan massa membacakan pernyataan sikap secara resmi dan mengungkapkan keprihatinannya atas insiden yang terjadi dalam rapat paripurna DPD RI. "Apa yang terjadi dalam rapat paripurna tersebut mencoreng nama baik lembaga negara. Tidak hanya itu, kejadian itu juga menciderai hukum di indonesia," ujar Krisnadi Setyawan.

Selain menyuarakan keprihatinannya massa aksi juga menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan yang menimpa Afnan Hadikusumo yang merupakan anggota DPD RI perwakilan DI Yogyakarta yang mendapat aksi kekerasan berupa pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota DPD RI. "Ini bentuk pelecehan terhadap rakyat, khususnya warga Yogyakarta."


Dalam aksi tersebut mereka juga mendesak agar DPD RI secara kelembagaan bisa kembali pada kitahnya sebagai lembaga perwakilan aspirasi daerah untuk bebas dari kepentingan partai politik.

Seperti diberitakan, dalam sidang paripurna DPD RI akhirnya memutuskan untuk menetapkan tata tertib baru menggantikan tatib Nomor 1 Tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, sidang paripurna juga menetapkan secara aklamasi Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI yang baru dan Darmayanti Lubis serta Nono Sampono sebagai Wakil Ketua DPD.

Proses pergantian pimpinan DPD RI ini diwarnai dengan pro-kontra setelah keluarnya keputusan MA terkait masa kepemimpinan 2,5 tahun. Ada kubu di pimpinan DPD RI yang menolak terpilihnya Oesman Sapta ini, diantaranya Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yang diganti akibat pemilihan pimpinan DPD tersebut.

Menurut kubu yang menolak terpilihnya Oesman Sapta, keputusan itu dianggap melanggar hukum, yakni keputusan MA yang mengembalikan Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014. Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 mengatur masa kepemimpinan DPD tetap lima tahun.

Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Namun, tata tertib itu sudah dibatalkan oleh MA.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya