Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) menetapkan anggota DPRD Samarinda Jaffar Abdul Gafar sebagai tersangka. Jaffar kedapatan terlibat kasus dugaan megapungli di pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
"JAG kita tetapkan sebagai tersangka, dengan panggilan hari ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Kamis (6/4). Agung belum merinci berapa kerugian negara yang diselewengkan anggota DPRD itu.
Jaffar yang diketahui merupakan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) ini terlebih dahulu akan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. "Yang bersangkutan menggunakan Koperasi Samudera Sejahtera sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal dan Polda Kalimantan Timur menetapkan Sekretaris Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), berinisial DHW sebagai tersangka. DHW ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pada kasus pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin mengatakan, DHW ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan administrasi koperasi yang mengelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Palaran. Hal ini menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan.
"Dia (DHW) yang membuat administrasi serta mengetahui kegiatan di Komura, dan diduga ikut terlibat. Dia dijerat Pasal 386 KUHP tentang Pemerasan," kata Safarudin, Senin (20/3) lalu.
Kasus ini bermula dari oprasi Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Timur yang membongkar praktik pungutan liar di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat 17 Maret 2017. Kardus berisi uang tunai Rp6,1 miliar disita polisi.
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin mengatakan, penindakan berdasarkan laporan masyarakat terkait besarnya harga tarif bongkar muat. Biaya bongkar muat yang seharusnya hanya Rp10 ribu, naik hingga 180 persen menjadi Rp180 ribu.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved