Tiga Paku yang Kehilangan Pigura

Nov/P-4
06/4/2017 06:45
Tiga Paku yang Kehilangan Pigura
(Pintu ruangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas ditutupi pot tanaman di lantai 8 ruang kerja Pimpinan DPD di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4). -- MI/Susanto)

Tiga bingkai foto berlapis emas itu tak lagi terpajang di tembok putih di lantai delapan, kompleks parlemen, Nusantara III, Jakarta. Di tembok putih sebelah kanan itulah sedianya terpasang foto-foto pimpinan DPD Mohammad Saleh (ketua DPD), Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad (wakil ketua DPD).
Padahal, kepemimpinan di DPD masih menjadi sengekta, bahkan proses politik di internal DPD yang masih belum mencapai kesepakatan. Pemandangan yang terlihat hanya tembok putih dengan menyisakan paku tempat foto dipajang.

Tidak hanya itu, suasana ruang kerja pimpinan DPD pun tampak berbeda. Semuanya dalam keadaan tertutup dan terkunci. Papan nama Hemas di bagian depan ruangan sudah dicopot, tidak seperti dua ruangan pimpinan DPD lainnya. Dua buah pot tanaman juga diletakkan persis di depan pintu ruang kerja Hemas.

Saat ditanya mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal DPD, Sudarsono Hadjosoekarto, menegaskan bahwa kesetjenan DPD berpegang pada proses politik yang paling mutakhir di DPD, yakni pelantikan Oesman Sapta Odang yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) H Suwardi sebagai Ketua DPD dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.

“Proses politik DPD yang masih belum mencapai kesepakatan, maka dukungan keuangan dan fasilitas sementara ditangguhkan,” ujarnya, kemarin.

Sementara itu, Oesman melakukan inspeksi ke ruang kerja bekas Hemas dan Farouk diikuti Nono dan Darmayanti mengambil alih ruangan. Tidak hanya mengambil alih ruangan, bahkan Oesman langsung menggelar rapim DPD bersama Nono dan Darmayanti di kantornya.

Pergantian kepemimpinan DPD menjadi polemik karena menabrak sejumlah aturan. Selain mengabaikan putusan MA yang membatalkan tatib 1/2017, juga tidak memenuhi pasal 260 ayat (6) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. (Nov/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya