Gubernur dan Menteri Dilarang Batalkan Perda

Put/P-5
06/4/2017 06:45
Gubernur dan Menteri Dilarang Batalkan Perda
(Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan enam perkara PUU (Pengujian UU) di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/4). -- MI/Adam Dwi)

MAHKAMAH Konstitusi menyatakan kewenangan gubernur dan menteri membatalkan perda kabupaten atau kota sebagai hal yang inkonstitusional. Yang berhak membatalkan perda ialah Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Hal itu terungkap dalam sidang pengucapan putusan uji materi Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dalam hal ini, Mahkamah hanya mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan sepanjang pengujian sepanjang frasa ‘...pembatalan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat’,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, kemarin.

Mahkamah menilai Pasal 251 ayat (4) UU Pemda yang mengatur pembatalan perda melalui keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (beschikking) tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum­nya, Mahkamah juga menjelaskan keberadaan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda telah menegasikan peran dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Putusan yang mencabut wewenang gubernur dan menteri untuk membatalkan perda itu ternyata tidak bulat. Tercatat ada 4 hakim konstitusi yang tidak setuju, yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul.

Selaku pihak penggugat, kuasa hukum Apkasi, Andi Syafrani, belum puas karena tidak seluruh permohonan dikabulkan. Pascaputusan itu, seluruh pembatal­an perda harus lewat judicial review Mahkamah Agung (MA).

“Dikabulkannya sebagian, maka pembatalan perda dilakukan judicial review MA dengan alasan MK mengatakan itu kewenangan kekuasaan hakim,” ujar Andi.

Sebagai informasi, Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda memberi kewenangan kepada menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan perda yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Put/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya