Basuki Dinilai Bisa Dituntut Bebas

Deo/X-6
06/4/2017 06:25
Basuki Dinilai Bisa Dituntut Bebas
(Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). -- MI/Galih Pradipta)

SIDANG dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, pekan depan. Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4), Ahok menyatakan tidak punya niat sama sekali untuk menistakan agama.

Dalam menanggapi proses sidang tersebut, anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Su­dirta, optimistis kliennya bisa dituntut bebas.

Pasalnya, alat bukti berupa video yang dihadirkan jaksa penuntut umum bermasalah dan menguatkan dugaan kasus Ahok direkayasa demi kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu.

“Kan katanya berkas itu sudah P21 (lengkap). Nyatanya, kemarin banyak alat bukti yang tidak bisa dibuka. Ini aneh bin ajaib. Ini sangat memalukan,” kata Wayan dalam jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakpus, kemarin.

Dalam sidang terdapat sejumlah video yang dihadirkan jaksa gagal diputar karena ken­dala teknis, semisal video pidato Ahok di Kantor DPP Partai NasDem dan kronologi pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Hal lain yang janggal ialah pemeriksaan terhadap para pelapor kasus Ahok yang notabene sama sekali tidak hadir di lokasi. Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, Wayan berharap kejaksaan mengeluarkan tuntutan bebas bagi Ahok.

Anggota tim penasihat hukum Ahok lainnya, Humphrey Djemat, berpendapat kasus Ahok direkayasa demi kepen­tingan politik pilkada.

Pa­salnya, menurut dia, ke-12 pelapor kasus berada di dalam jaringan yang sama. Laporan yang masuk sebagai barang bukti pun identik satu dengan lainnya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok rencananya digelar di Gedung Ke­men­­tan pada 11 April 2017. Khu­sus sidang itu, hakim Ke­­tua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan majelis hakim mem­perbolehkan media me­­nyiarkan langsung pembacaan tuntutan. (Deo/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya