Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPILIHNYA Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis menjadi pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang pada Selasa (4/4) dilantik Mahkamah Agung (MA) berpotensi melahirkan gugatan.
Ihkwal rencana gugatan tersebut dikemukakan salah seorang senator, Djasarmen Purba, kemarin.
Menurut Djasarmen, pimpinan lama DPD dari DI Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, berkukuh masa jabatan pimpinan DPD ialah lima tahun sehingga pihaknya bermaksud menggugat pergantian pimpinan lembaga para senator tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Kami optimistis PTUN akan meluluskan gugatan tersebut. Pemilihan Ketua DPD menyalahi keputusan MA yang membolehkan masa jabatan Ketua DPD lima tahun, tidak 2,5 tahun seperti Tatib DPD,” kata Djasarmen.
Selasa, Wakil Ketua Bidang Nonyudisial MA Suwardi melantik Ketua DPD Oesman Sapta Odang yang didampingi dua wakil ketua, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, untuk periode 2017-2019. Sebelumnya, melalui Sidang Paripurna DPD yang dipimpin AM Fatwa, lembaga senator itu terlebih dulu mengubah beberapa poin dalam Tata Tertib Nomor 1/2017.
Dalam pandangan pengamat hukum tata negara Refly Harun, pemilihan pimpinan baru DPD yang tidak memiliki dasar hukum itu memang sudah sepatutnya digugat.
“Proses pemilihan ilegal, tetapi MA melegalisasinya sehingga runyam jadinya. Seharusnya setelah ada putusan MA yang membatalkan Tatib DPD Nomor 1/2017 tidak boleh lagi ada pemilihan pimpinan,” ujar Refly.
Langkah hukum
Refly mengatakan anggota DPD yang tidak menyetujui terpilihnya ketua baru DPD dapat menempuh sejumlah langkah hukum untuk menuntaskan sengketa kewenangan di tubuh DPD.
“Pertama, pimpinan lama DPD menggugat ke MK dengan dasar sengketa kewenangan lembaga negara. MK menyelesaikan ini sebagai terobosan hukum. Jadi, MK harus berijtihad menyelesaikannya.”
Langkah kedua, kata Refly, pimpinan lama DPD menggugat perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri. “Apa yang dilakukan sebagian anggota DPD ialah melawan hukum karena menginjak-injak, menegasikan, dan mengangkangi putusan MA yang sudah membatalkan Tatib DPD No 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun itu.”
Langkah ketiga, yakni menggugat ke PTUN atas dasar pelanggaran administrasi. Pelanggaran yang dimaksud ialah pengambilan sumpah jabatan oleh pimpinan DPD karena dinilai melalui pemilihan tidak sah. “Pelantikan itu tidak sah dan pengambilan sumpah pun tidak sah karena hasil pemilihan itu ilegal. Semua upaya itu bisa dilakukan beriringan karena memiliki logika hukum yang berbeda,” jelas Refly.
Sebaliknya, Oesman Sapta tidak menghiraukan rencana gugatan dari para senator yang tidak menyetujui proses pemilihan dirinya menjadi ketua. Oesman mengaku bisa menjalankan tugas sebagai Ketua DPD menggantikan Muhammad Saleh setelah terpilih secara aklamasi Selasa (4/4) dini hari. Kemarin, Oesman sudah menggelar rapat pimpinan bersama Nono dan Darmayanti.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan MA bertugas dan berwenang melantik Ketua baru DPD meskipun sudah membatalkan Tatib DPD tentang masa jabatan pimpinan. “Tatib dan pelantikan itu persoalan berbeda. MA hanya membatalkan tatib, tetapi pelantikan Ketua DPD itu urusan internal DPD yang memiliki aturan sendiri. Kami tinggal melantik.”
Namun, pengamat hukum dan peradilan Imam Anshori Saleh menilai aneh sikap MA itu. “Mestinya MA konsisten, jangan melecehkan institusi. Putusan MA tidak dihargainya sendiri.” (Nov/Nur/Gol/Alw/Ant/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved