Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memasuki pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, pekan depan. Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4) kemarin, Ahok menyatakan tidak punya niat sama sekali untuk menista agama.
Menanggapi proses sidang tersebut, anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, optimistis kliennya bisa dituntut bebas. Pasalnya, alat bukti berupa video yang dihadirkan JPU bermasalah dan menguatkan dugaan kasus Ahok direkayasa demi kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu.
"Kan katanya berkas itu sudah P21 (lengkap). Nyatanya, kemarin banyak alat bukti yang tidak bisa dibuka. Ini aneh bin ajaib. Ini sangat memalukan," kata Wayan dalam konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Dalam sidang tersebut, terdapat sejumlah video yang dihadirkan JPU gagal diputar karena kendala teknis, semisal video pidato Ahok di Kantor DPP Partai NasDem, dan kronologi pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Hal lain yang janggal ialah pemeriksaan terhadap para pelapor kasus Ahok yang notabene sama sekali tidak hadir di lokasi.
"Pelapor diperiksa itu menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), keterangan saksi yang seperti itu tidak bisa dipertimbangkan sebenarnya. Tapi, kita paham ada tekanan bagi kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.
Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, Wayan berharap, kejaksaan mengeluarkan tuntutan bebas bagi Ahok. Kejaksaan bisa bersikap tidak mengindahkan 'kewajiban' untuk mengeluarkan tuntutan hukuman pidana dan berpegangan kepada Pasal 184, 188 dan 189 KUHAP.
Pasal 184 KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah di dalam yaitu meliputi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Sedangkan Pasal 188 Ayat (3) KUHAP dan Pasal 189 Ayat (1) KUHAP memaparkan proses majelis hakim memeroleh petunjuk dari pemeriksaan alat bukti dan keterangan terdakwa di persidangan.
"Dalam sidang terdakwa jelas mengatakan tidak ada niat. Selain itu, empat ahli hukum pindana juga menagtakan tidak ada penodaan agama. Pemberkasan bukti bermasalah. Dan dalam keragu-raguan seperti ini, mestinya (tuntutannya) bebas atau lepas," ujarnya.
Anggota tim penasihat hukum Ahok lainnya, Humphrey Djemat, menambahkan, kasus Ahok direkayasa demi kepentingan politik pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya, menurut dia, ke-12 pelapor kasus berada di dalam jaringan yang sama. Laporan yang masuk sebagai barang bukti pun identik satu dengan lainnya.
"Di dalam berkas itu keliatan. Titik (dan) koma sama. Apa mungkin (pelapor) dari Padang Sidompuan dan Palu bisa persis laporannya? Di sidang, mereka datang dengan sepatu baru dan merek yang sama. Kita tahu hampir semua pelapor itu punya keterkaitan dengan FPI (Front Pembela Islam) yang punya kepentingan tertentu. Mereka saling kenal," ujarnya.
Dugaan rekayasa kasus demi memenuhi tekanan kelompok-kelompok tertentu itu, lanjut Humphrey, juga dikuatkan dengan dilanggarnya Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Nomor 498 Oktober 2015. STR tersebut memerintahkan penundaan penyidikan kasus jika melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada.
"Tapi, (STR) itu diterabas. Peraturan internal (Kejaksaan yang mewajibkan tuntutan pidana) itu juga bisa dihilangkan. Janga karena masalah malu atau gengsi, kebenaran dan keadilan tidak berani ditegakkan. Bukankah di pengadilan kita cari kebenaran material? Kalau kuat sekali keraguannya, tidak ada salahnya tuntut bebas," cetusnya.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok rencananya bakal digelar di Gedung Kementan pada 11 April 2017. Khusus sidang kali ini, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, majelis hakim memperbolehkan awak media menyiarkan langsung jalannya pembacaan tuntutan. "Karena ini sudah melewati masa pembuktian, sudah boleh masuk, live,” ujarnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved