Kasus Basuki Ujian bagi Jaksa Tegakan Keadilan

05/4/2017 18:47
Kasus Basuki Ujian bagi Jaksa Tegakan Keadilan
(MI/Galih Pradipta)

KASUS dugaan penodaan agama yang ditimpakan ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi ujian bagi jaksa penuntut umum untuk menegakkan keadilan.

''Keberanian jaksa untuk bersikap adil sangat ditunggu-tunggu. Pasalnya, bukti telah terjadi penistaan agama oleh Basuki dalam pidatonya di Pulau Seribu sebagaimana dakwaan jaksa, tidak muncul dalam fakta-fakta persidangan,'' ujar I Wayan Sudirta, salah seorang anggota tim kuasa hukum Basuki, dalam jumpa pers di Media Center Cemara 19, Jakarta, Rabu (5/4).

''Hal itu juga didukung oleh para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh polisi dan jaksa sendiri,'' katanya.

Sudirta menjelaskan, ada empat ahli agama bersaksi semuanya mengatakan tidak ada penodaan agama. Ada pula dua ahli bahasa dan satu ahli sosiologi yang mengatakan sama saja, tidak ada penistaan agama. ''Jadi dalam kasus ini, nyata bahwa bukti-bukti itu (penistaan agama) tidak ada,'' tegas Sudirta.

Meski tidak mau mendahului proses hukum di pengadilan, Sudirta berpendapat, semestinya jaksa bisa memberikan tuntutan bebas kepada Basuki dalam sidang pembacaan tuntutan 11 April 2017.

Jaksa, lanjut Sudirta, tidak semestinya terpasung oleh aturan internal di lingkungan Kejaksaan yang melarang memberikan tuntutan bebas bagi terdakwa dalam sebuah proses hukum. Padahal dalam penegakan hukum ada aturan yang lebih fundamental dan mengikat yang semestinya dijadikan pedoman oleh jaksa.

Wayan Sudirta menyatakan dapat memahami suasana kebatinan pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang dalam kondisi penuh tekanan. Perkara ini, tambahnya, sesungguhnya adalah hasil rekayasa kelompok-kelompok tertentu yang berambisi mendongkel Basuki dari bursa Pilkada DKI Jakarta dan dibalut dengan hukum. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya