Rumah Tersangka Kasus Suap PT PAL Digeledah

Cahya Mulyana
05/4/2017 13:29
Rumah Tersangka Kasus Suap PT PAL Digeledah
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengusutan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel ke Kementerian Pertahanan dari PT PAL. Serangkaian penggeledahan rumah di Depok, Jawa Barat, setelah merampungkan pencarian dokumen di sejumlah lokasi di Jakarta dan Surabaya.

"Kemarin (Selasa (4/4)) tim menggeledah satu lokasi, yaitu rumah millik tersangka AN (Agus Nugroho) di Rafles Hills, Tapos, Depok,sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dan tim menyita dokumen," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).

Ia mengatakan, rumah yang digeledah tersebut merupakan milik perantara penjualan kapal perang dari Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho yang telah berstatus tersangka selaku pemberi suap. Hasil geledah di Rafles Hills, Tapos, Depok itu tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Dengan penggeledahan ini, lanjut dia, tercatat tim penyidik KPK telah menyisir 10 lokasi sejak Sabtu (1/4) hingga Selasa (4/4).

"Dari sembilan lokasi penggeledahan sebelumnya tersebut disita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan uang," pungkasnya.

Pada kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka hasil OTT. Mereka ialah Arief Cahyana, Agus Nugroho yang merupakan perwakilan Ashanti Sales Incorporation, Muhammad Firmansyah Arifin, dan Saiful Anwar.

Dalam OTT, penyidik menyita barang bukti berupa uang US$25 ribu. Uang itu merupakan jatah kedua dari tiga yang dikeluarkan Ashanti Sales Incorporation untuk oknum PT PAL. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya