Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan pengumpulan berkas perkara kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila oleh Rizieq Shihab masih dilakukan dengan ekstra hati-hati.
"Kita pelan-pelan dan perlu ekstra hati-hati dalam pengumpulan berkas perkara. Dan lagi memang tidak ada penahanan karena ancamannya hanya 4 tahun," ungkap Kabag Humas Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes), Yusri Yunus usai menghadiri peresmian SPKT Polres Karawang, Rabu (5/4).
Meski tidak menyebutkan kendala pengumpulan, Yusri mengaku Polda hanya tinggal melengkapi beberapa berkas untuk menuju P21.
"Makanya kita harap berkas tahap pertama yang kita berikan kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Jadi biar berkas pertama yang kita berikan tidak ada P18 dan P19 jadi langsung P21," akunya.
Dalam berkas perkara, Polda Jabar mengaku telah meminta keterangan sebanyak 19 orang."Ada 19 orang yang telah kita mintai keterangan," ujarnya.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2017 lalu dalam kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Pelanggaran yang dilakukan masuk dalam Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara Pasal 320 tentang pencemaran nama baik pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah itu kasus tersebut pun menjadi perhatian semua kalangan di Indonesia. Setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, pun sampai saat berkas perkara belum menyentuh kejaksaan tinggi. "Secepatnya kita akan berikan berkas perkara kita," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved