Narogong akan Bongkar Semua Pihak

Cah/P-1
05/4/2017 08:28
Narogong akan Bongkar Semua Pihak
(Pengusaha Pengerjaan Proyek E-KTP Andi Narogong diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012. -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

TERSANGKA perkara megakorupsi KTP-E sekaligus mantan rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, menjanjikan akan kooperatif dalam proses penyidikan. Tidak hanya itu, semua pihak yang diketahuinya terlibat juga akan dibeberkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klien saya akan sampaikan apa yang dia tahu dan perbuat,” jelas kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, seusai menemani Andi yang diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Samsul menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, kliennya baru ditanya seputar identitas dan proses penangkapan termasuk temuan uang US$200 ribu. Pemeriksaan belum sampai pada substansi dugaan korpsi proyek yang menelan anggaran Rp5,9 triliun tersebut.

Pada kesempatan terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan lanjutan terhadap Andi bertujuan mengonfirmasikan sejumlah informasi terkait dengan perkara KTP-E. Agenda lain dalam pemeriksaan tersangka ketiga dalam kasus itu ialah mendalami temuan dokumen hasil penggeledahan.

“Salah satunya terkait dengan penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (31/3) dan Senin (3/4),” tutur Febri.

Febri menjelaskan KPK telah menggeledah salah satu rumah di Jalan Tebet Timur Raya. Hasilnya telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset Andi dan dua mobil, merek Toyota Vellfire dan Range Rover.

“Kemudian Senin kita lanjutkan penggeledahan masih di Tebet dengan lokasi berbeda, sebuah rumah di Jalan Tebet Barat 1. Di sana kami menyita dokumen-dokumen yang terkait, salah satunya catatan keuangan yang terkait dengan tersangka,” paparnya.

Febri menambahkan, KPK juga memeriksa tersangka perdana kasus itu, Sugiharto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong. Sugiharto diagendakan menjalani pemeriksaan untuk mendalami konstruksi proses pengadaan KTP-E yang juga telah terungkap dalam persidangannya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan awal. Selain itu, juga pendalaman fakta-fakta persidangan yang ada dan pendalaman kegiatan penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan sebelumnya,” tutur Febri. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya