Ada Video Gus Dur di Sidang Basuki

Jay/P-2
05/4/2017 08:01
Ada Video Gus Dur di Sidang Basuki
(Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). -- MI/Galih Pradipta)

SIDANG lanjutan perkara penodaan agama masuk ke tahap pembuktian jaksa dan keterangan Basuki Tjahaja Purnama. Proses persidangan menayangkan video pidato Ahok secara utuh.

Selain itu, tim pengacara Basuki juga memutar video Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam kampanye Pilgub Bangka Belitung 2007. Dalam video tersebut, Gus Dur (almarhum) mengatakan memilih gubernur tidak ada urusan dengan agama.

Video Gus Dur diputar dalam persidangan Basuki di Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, kemarin. Di video tersebut, Gus Dur juga menyatakan dukungannya kepada Basuki untuk maju dalam pilgub Bangka Belitung.

“Tidak boleh memilih orang Tionghoa? Salah. Karena memilih gubernur tidak ada urusan dengan agama, setuju?” tanya Gus Dur dengan berapi-api yang dijawab dengan teriakan ‘setuju’ hadirin.

Menurut Gus Dur, orang kafir itu bukan orang Yahudi atau Kristen, melainkan orang-orang yang tak bertuhan. “Kafir itu bukan orang Kristen, bukan orang Yahudi. Yang dinamakan kafir itu adalah orang-orang yang tidak bertuhan,” tutur Gus Dur.

Menurut Gus Dur, Ahok sudah membuktikan diri berhasil saat memerintah sebagai Bupati Belitung Timur sebelumnya.

“Tidak perlu takut. Anda harus bersama-sama memilih orang yang pandai untuk pemerintahan. Ahok sudah membuktikan diri jadi bupati yang baik di Belitung Timur,” ujar Gus Dur.

Selain bukti video, ternyata masih ada 80 bukti lagi yang akan diajukan untuk diperiksa. “Bukti yang ditambahkan baru 29, sedangkan (semuanya) ada 109, masih banyak,” kata pengacara Basuki, Humphrey S Djemat.

Namun, pemeriksaan berikutnya tak akan lama karena lebih banyak bukti-bukti printout. “Tapi, nanti tentu akan lebih cepat karena banyak printout-nya. Ada beberapa rekaman, tapi saya belum perhatikan,” jelasnya.

Bukti-bukti yang diajukan kemarin di antaranya video-video ahli yang tak sempat dihadirkan. Karena itu, hanya diserahkan dalam bentuk video.

“Kalau kita ajukan di persidangan, berarti sudah alat bukti yang diterima di persidangan karena sudah diajukan di majelis hakim sudah diserahkan dan diterima. Jadi akan jadi bahan pertimbangan majelis hakim,” tuturnya. (Jay/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya