Kiprah DPD seusai Berebut Kursi (III): Bisa Gugat ke PTUN

Nyu/P-1
05/4/2017 07:44
Kiprah DPD seusai Berebut Kursi (III): Bisa Gugat ke PTUN
(Kepala Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, Mustafa Fakhri -- MI/M. Irfan)

SETELAH melalui rapat paripurna yang berlangsung ricuh, pada Senin (3/4), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara kontroversial tampil dengan pimpinan yang baru.

Berikut ini pendapat Kepala Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, Mustafa Fakhri tentang nasib DPD berikutnya dan bagaimana harapan terhadap mereka.

Dengan pelantikan ini, MA jadi semacam menjilat ludah sendiri. Jadi, atas dasar apa pelantikan itu? Berarti dia sudah melantik seseorang dengan dasar hukum yang sudah dibatalkan oleh MA sendiri. Bahaya itu. Saat ini tergantung Presiden akhirnya kalau pelantikĀ­an harus sudah keluar keppres. Kalau pelantikan dulu baru dikeppreskan, itu lucu.

Saya kira, yang tidak puas dengan pelantikan ini, dia tetap punya landasan untuk gugat ke PTUN karena dasar pemilihan sudah dibatalkan oleh MA. (Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya