DPD Cederai Demokrasi

Erandhi Hutomo Saputra
05/4/2017 07:44
DPD Cederai Demokrasi
(Foto Antara, Grafis/Caksono)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyesalkan ke­kisruhan yang terjadi dalam sidang paripurna penentuan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah. Ia menilai kejadian di parleman itu memalukan. “Itu terus terang memalukan kita, baik dalam negeri maupun luar negeri,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Indonesia, kata Kalla, merupakan salah satu negara yang dipuji dalam berdemokrasi. Kini, budaya demokrasi di Indonesia pun dipertanyakan se­iring dengan kekisruhan yang dipertontonkan para senator di Senayan. “Saya harap masalah itu bisa diselesaikan oleh DPD sendiri,” ujarnya.

DPD sebelumnya menetapkan masa jabatan pimpinan selama 2,5 tahun. Namun, keputusan yang tertuang dalam Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 itu dibatalkan Mahkamah Agung. MA mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.

Keputusan yang dikeluarkan MA tersebut tidak diindahkan sebagian anggota DPD. Mereka tetap menggelar sidang paripurna untuk memilih pimpinan. Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih sebagai Ketua DPD yang baru.

Di tengah polemik tentang keabsah­an pimpinan baru, DPD memutuskan mengubah Peraturan Nomor 1/2017 dan mengeluarkan peraturan baru nomor 3/2017. Perubahan khususnya terkait dengan masa jabatan pimpinan DPD. “Kami menawarkan tatib pengganti yang substansinya termuat dalam Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tata Tertib. Beberapa pasal lain pun mengalami perubahan sesuai keputusan MA,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, AM Fatwa.

Menurut Fatwa, perubahan pada Pasal 47 ayat (2) menjadi, ‘Pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat (1) diresmikan dengan keputusan DPD RI’. Selanjutnya, Pasal 47 ayat (3) ditambah menjadi, ‘Masa jabatan pimpinan DPD RI, sebagaimana pada ayat (1) sama dengan masa keanggotaan DPD’.

Selanjutnya, Pasal 319 diusulkan dihapus. Pasal 320 menjadi Pasal 319, Pasal 321 menjadi Pasal 320. Selain itu, Pasal 321 ayat (1) diubah menjadi, ‘Dengan adanya peraturan ini Per­aturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tata Tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi’.
Kaji rangkap jabatan

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya akan membahas rangkap jabatan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang yang terpilih menjadi Ketua DPD. Namun, dia enggan membahas hal tersebut lebih jauh sebelum rapat pimpinan MPR digelar.

“Kan semua dalam proses. Kita tunggu. Tentu dalam waktu dekat kami akan rapat pimpinan untuk membahas, membicarakan ini,” jelasnya.

Saat ditanyakan lebih lanjut apakah OSO bisa menjadi pimpinan DPD sekaligus menjabat pimpinan MPR, Zulkifli menjawab tidak mau berandai-andai. Kendati demikian, ia menyebut rangkap jabatan itu memang tidak di­atur. “Kita lagi kaji. Saya minta sekjen tadi coba lihat aturannya gimana.”

Zulkifli menyampaikan ada dua putusan yang tengah menjadi perdebatan di DPD, yakni putusan hukum dari MA dan putusan politik. Terkait dengan hal itu, ia pun menyerahkannya kepada proses yang terjadi di DPD. “Kita serahkan sepenuhnya kepada DPD. MPR kan lembaga sendiri. Saya tidak bisa ikut campur,” tukasnya.

Di sisi lain, Sekretaris F-Hanura DPR, Dadang Rusdiana, mengaku bersyukur Ketua Umum Hanura terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD. Ia berharap, di bawah kepemimpinan OSO, DPD menjadi lebih baik.

“Tentu kita bangga dan bersyukur atas terpilihnya Pak OSO secara aklamasi sebagai Ketua DPD,” ucap Dadang.

Ia menilai terpilihnya OSO sebagai orang nomor satu DPD membuktikan kepemimpinan yang bersangkutan dapat diterima semua pihak. Apalagi, sebelum pemilihan, terjadi kericuhan dalam sidang paripurna.

“Saya yakin pengalaman dan inte­gritas Pak OSO dapat menata dan memperbaiki citra DPD,” cetusnya. (Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya