Tangani Sengketa, MK Main Aman dengan Pasal 158

Put/P-1
05/4/2017 07:26
Tangani Sengketa, MK Main Aman dengan Pasal 158
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) cenderung bermain aman dengan hadirnya Pasal 158 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam menetapkan putusan sengketa. Pasal itu mengate­gorikan selisih suara maksimal berdasarkan jumlah penduduk daerah untuk bisa mengajukan perkara sengketa pilkada ke MK.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengemukakan hal itu kepada Media Indonesia ketika dimintai tanggapan tentang permohonan sengketa pilkada yang berguguran.

MK pun disebutnya menerapkan pasal tersebut secara membabi buta serta tidak mempertimbangkan konteks penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. “MK mau main aman dengan tidak mau melakukan terobosan berbeda dengan pilkada se­rentak 2015,” kata Titi.

Menurutnya, pasal tersebut seharusnya dikesampingkan jika selisih suara tercipta dari kecurangan dan bisa dibuktikan atau dibawa pemohon dalam perkara. Bila MK terus bermain aman, ia khawatir akan semakin banyak pasangan pemimpin yang lahir dari kecurangan. Pasangan calon seperti didorong melakukan kecurangan sejak awal agar bisa mendapat selisih suara yang jauh.

MK telah menolak 40 perkara dalam sidang pleno selama dua hari sejak Senin (3/4) hingga kemarin. Dari 43 perkara itu, 22 perkara dibacakan putusannya pada sidang pleno di hari pertama. Dari total 22 perkara, MK menolak sebanyak 20 dan memutuskan 2 sengketa, yakni di pilkada Kabupaten Intan Jaya akan dilakukan rekapitulasi suara ulang dan di pilkada Kabupaten Tolikara untuk diadakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 18 distrik.

Pada sidang pleno hari kedua yang berlangsung kemarin, ada 21 perkara yang dibacakan putusannya. Sebanyak 20 perkara ditolak MK dan hanya 1 perkara diterima, yakni pilkada Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pemungutan suara ulang di 6 distrik.

Sementara itu, dari 40 perkara yang ditolak, total ada 30 perkara yang disebabkan selisih suara tidak memenuhi. Salah satunya, perkara sengketa Pilkada Banten yang diplenokan kemarin.

Total terdapat 49 perkara sengketa pilkada serentak 2017 yang masuk ke MK dan tinggal 6 perkara yang belum diputuskan. (Put/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya