Jaksa Sulit Membuktikan

Jay/X-5
05/4/2017 06:15
Jaksa Sulit Membuktikan
(Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (4/4). -- MI/Galih Pradipta)

JAKSA penuntut umum dinilai kesulitan membuktikan adanya kesengajaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan agama dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jakarta, kemarin.

Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Basuki, Rian Ernest, setelah penayangan video pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu terkait dengan Surah Al Maidah 51 yang diajukan jaksa. Video itu berisi pidato Basuki di Kepulauan Seribu, pernyataannya di Balai Kota, dan sambutannya saat deklarasi dukungan Partai NasDem.

Penasihat hukum lain, Humphrey Djemat, menyatakan penayangan rekaman tersebut justru makin memperkuat argumentasi pembelaan Basuki. “Dalam pleidoi nanti ada gambaran sangat kuat, bagaimana ini bisa terjadi. Akan terungkap, persoalan Ahok ini semata politik,” tukasnya.

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto sempat bertanya kepada Basuki, “Ini yang Anda maksud kan soal budi daya ikan, lalu apa hubungannya dengan Al Maidah?” Basuki menjawab, itu karena penga­lamannya mencalonkan diri sebagai Gubernur Bangka Belitung. Menurut pengakuannya, ketika itu ada seorang ibu mendatanginya dan mengatakan tidak bisa memilihnya lantaran agama. (Jay/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya