MA Runtuhkan Wibawa Hukum

Erandhi Hutomo Saputra
05/4/2017 06:15
MA Runtuhkan Wibawa Hukum
(Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri) bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua II Darmayanti (ketiga kiri) diambil sumpah jabatan, Selasa (4/4). -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DENGAN melantik Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan baru DPD, MA dinilai telah meruntuhkan wibawa hukum di Tanah Air.

Pasalnya, pemilihan pimpinan baru DPD dalam sidang paripurna Selasa (4/4) dini hari itu berdasarkan peraturan yang sudah dibatalkan MA sendiri.

Demikian pandangan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Mustafa Fakhri dan pengajar hukum tata negara Universitas Andalas Khairul Fahmi yang disampaikan kepada Media Indonesia secara terpisah, kemarin.

“Ini preseden buruk. MA meruntuhkan wibawa hukum. Sebagai benteng keadilan terakhir MA justru melantik pimpinan DPD yang dasar hukum keterpilihan mereka dibatalkan MA. Lembaga negara lain dan elite politik kelak tidak lagi mematuhi putusan MA,” kata Mustafa.

Khairul Fahmi juga menyesali keputusan MA yang melegitimasi tindakan DPD yang menginjak-injak hukum tersebut.

“MA meruntuhkan wibawa hukum. MA seharusnya menjaga rasionalitas pelaksanaan hukum oleh lembaga negara. Rakyat tidak bisa berharap banyak kepada DPD untuk berperan sebagai perwakilan daerah. Kini, DPD tidak ubahnya ajang konsolidasi partai politik saja,” ujar Khairul.

Kemarin, Wakil Ketua Bidang Nonyudisial MA Suwardi melantik pimpinan baru DPD periode 2017-2019. Mereka ialah Ketua DPD Oesman Sapta Odang yang didampingi dua wakil ketua, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Sebelumnya, melalui Sidang Paripurna DPD yang dipimpin AM Fatwa, lembaga para senator itu terlebih dulu mengubah beberapa poin dalam Tatib DPD No 1/2017.

Oleh karena itu, lanjut Khairul, tidak ada upaya selain DPD harus mengakui dan melegitimasi pimpinan yang dipilih sesuai Tata Tertib 2014 dan mengisi kursi pimpinan yang kosong.

“Anggota DPD bisa mengadukan pelanggaran hukum yang dilakukan Oesman Sapta dan kawan-kawan ke BK DPD. Namun, kini BK DPD dipimpin AM Fatwa yang sudah masuk ke kubu Oesman. Tetapi masih ada anggota BK yang rasional.”

Ketua BK DPD AM Fatwa menampik kalau pihaknya dituding melanggar hukum. “Pemilihan pimpinan baru DPD sah karena mengacu pada Tatib 1/2017. Pemilihan ulang pimpinan DPD juga mengacu pada Tatib 3/2017.”

Seusai pelantikan, Ketua DPD periode 2017-2019 Oesman Sapta menegaskan sah saja DPD dipimpin ketua parpol. “UU tidak melarang.”

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad hanya bisa menyayangkan MA yang telah berpolitik dalam menyelesaikan kekisruhan di DPD.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Dua lembaga tinggi negara telah berkonspirasi. Saya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPD berdasarkan Keputusan DPD No 02/DPD RI/I/2014-2015 untuk masa jabatan 2014-2019. Masa jabatan itu dikuatkan Putusan MA No 38P/HUM/2016 dan No 20P/HUM/2017,” tandas Farouk. (Nur/Alw/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya