KPK dan Kadin Sepakat Tutup Celah Korupsi

Cahya Mulyana
04/4/2017 18:21
KPK dan Kadin Sepakat Tutup Celah Korupsi
(Dok Mi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk berpartisipasi menutup celah korupsi. Pasalnya tindak pidana korupsi kerap melibatkan pengusaha dengan modus yang paling umumnya menyuap penyelenggara negara.

"Pada intinya pertemuan dengan Kadin berisikan bagaimana suatu sistem ada di setiap sistem yang baik dalam pelaksanaan penyelenggaraan di dalam proses usaha yang mereka berikan, dan ada di internal audit," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, usai diskusi dengan pengurus Kadin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4).

Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Keta Umum Kadin Rosan P Roeslani, Dewan Kadin Indonesia, Wakil Ketua Umum Kadin Andi Rukman, dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Antar Lembaga Bambang Soesatyo.

Menurutnya, KPK meminta Kadin membentuk pengusaha yang berani menegakan integritas disetiap kegiatan usahanya dan menolak memberikan segala bentuk tindak pidana korupsi seperti memberikan hadiah, janji, suap dan gratifikasi. Tidak hanya itu, pengusaha juga diminta melaporkan pejabat yang menghambat pelayanan atau mendorong rasywah.

"Beban dalam bentuk hadiah dalam proses akan menambah cost produk yang dihasilkan, dan akan jadi beban pada masyarakat," tegasnya.

Basaria menyatakan mengawasi sektor swasta bukan hanya tugas KPK. Oleh sebab itu perlu kesadaran asosiasi pengusaha seperti Kadin untuk mempercepat terbentuknya sistem antikorupsi disetiap perusahaan.

"Kita mau menitipkan pencegahan harus dilakukan oleh mereka sendiri, itu yang paling utama. Teknis nanti akan dilaksanakan oleh tim. Mudah-mudahan para pengusaha bisaa kerja dengan aman dan nyaman sehingga ekonomi kita bisa bertumbuh denga baik," ungkapnya.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan bahwa pemberantasan korupsi akan lebih optimal ketika swasta turut andil. Kadin memiliki perwakilan disetiap provinsi, kabupaten dan kota sehingga bisa mempercepat sistem pencegahan korupsi.

Ia menjelaskan, Kadin dan KPK akan membuat nota kesepahaman tentang pengendalian dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor swasta. Hal ini sejalan dengan Peraturan MA nomor 13 tahun 2016 supaya sektor swasta tidak terkena pidana korporasi ketika ditemukan sistemnya korup.

"Perusahaan harus punya sistem pencegahan agar tidak terkena pidana korporasi. Kami akan undang Kadin nanti di setiap perusahaan akan ada satu orang yang tersertifikasi paham anti suap yang baik dan membangun antikorupsi," pungkasnya.

Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani mengaku pencegahan korupsi pada dasarnya lebih besar menguntungkan pihak pengusaha. Pasalnya praktik suap yang kerap terjadi disetiap pengurusan perizinan juga aktivitas bisnis menambah biaya produksi yang membebani pengusaha serta masyarakat.

"Maka kami sangat mendukung penuh program ini. Butuh kesadaran pengusaha bahwa kita harus melakukan aktivitas bisnis dengan benar dan tepat sasaran, serta memotong biaya tinggi yang selama ini jadi permasalahan dan kendala bersama," katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bambang Soesatyo menjelaskan tradisi pungutan liar, suap dan modus korupsi lainnya sudah lama membelit dunia usaha. Ketika tidak memberikan upeti dalam mengurus perizinan atau tender, konsekwensinya tidak akan dilayani.

"Kami tidak ingin biaya tinggi karena pungutan dan sumbangan bisa kita kurangi. Kami ingin duania usaha dilindungi dari situasi sulit sebab selama ini tidak menyuap tidak dapat pekerjaan," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, swasta kerap menjadi sapi perah penyelenggara negara serta politisi disetiap momen politik.

"Bayangkan di 2016 ada banyak pilkada, tahun ini juga dilakukan pilkada dan nanti di 2018, serta 2019 ada pileg dan pilpres. Anggota kami terpaksa harus membantu dan sumbangan ini yang sering kali memberatkan kami di dunia usaha," paparnya.

Menurutnya dorongan KPK untuk swasta berani dan membangun sistem antikorupsi merupakan angin segar. Kerjasama Kadin dengan KPK bisa mempercepat terbentuknya pelayanan mudah dan murah, dan proses tender terbuka juga adil.

"Itulah yang kita harapkan melalui kerja sama KPK dengan Kadin yang menaungi asosiasi pengusaha dan memiliki kantor di seluruh Indonesia," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya