MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 6 Distrik Puncak Jaya

Putri Anisa Yuliani
04/4/2017 16:24
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 6 Distrik Puncak Jaya
(ANTARA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan untuk diadakannya pemungutan suara ulang di enam distrik pada sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang pleno sengketa Pilkada Kabupaten Puncak Jaya ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Yustus Wonda-Kirenius Telenggen di Gedung MK Jakarta, Selasa (4/4).

Pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam distrik tersebut disebabkan adanya kesengajaan dari KPUD Puncak Jaya yang tidak mengikutsertakan penghitungan suara di enam distrik tersebut. KPUD Puncak Jaya hanya menetapkan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara di 20 distrik dari total 26 distrik.

Enam distrik yang akan melakukan pemungutan suara ulang tersebut adalah Dagai, Ilamburawi, Lumo, Molanikime, Yambi, dan Yamoneri.

"Rekapitulasi yang dilakukan telah cacat hukum karena KPU Puncak Jaya sengaja tidak mengikutsertakan penghitungan suara di enam distrik. Tidak ada niat dari KPU Puncak Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam eksepsi yang diberikannya pada sidang tanggal 22 Maret lalu," kata anggota Majelis Hakim MK Maria Ida.

Karena kecacatan tersebut, majelis hakim MK pun tidak bisa menjadikan hasil rekapitulasi dari KPU Puncak Jaya sebagai dasar perselisihan perolehan suara. Selain itu, KPU Puncak Jaya dinilai tidak ada niatan baik dan sengaja melalaikan penghitungan suara di enam distrik.

MK dalam putusannya pun menetapkan pemungutan suara ulang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua dengan disupervisi langsung oleh KPU RI dan di bawah pengawasan Bawaslu Provinsi Papua dengan disupervisi oleh Bawaslu RI.

"Mengingat sulitnya pemungutan suara di Puncak Jaya, MK juga meminta Kepolisian RI untuk turun tangan mengamankan jalannya pemungutan suara dan rekapitulasi suara," kata Ketua MK Arief Hidayat. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya