KPK Gali Penyandang Dana Fee Agency PT PAL Indonesia

Surya Perkasa/MTVN
04/4/2017 15:08
KPK Gali Penyandang Dana Fee Agency PT PAL Indonesia
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggali tindak pidana korupsi pemberian fee agency (komisi) ke tiga petinggi PT PAL Indonesia. Salah satu yang dibidik ialah penyandang dana yang diserahkan melalui tersangka Agus Nugroho (AN) sebagai perantara.

"Kita akan gali lebih jauh, AN jadi perantara untuk siapa," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4).

KPK belum dapat menyatakan posisi AN selain perantara dala kasus ini. Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti di beberapa tempat di Jakarta dan Surabaya.

"Penggeledahan kita lakukan selama 3 hari berturut-turut," ujar Febri.

Dari penggeladahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dalam rupiah dan dolar AS. Namun Febri masih belum bisa merinci karena bukti-bukti hingga kini masih diinventarisir.

Saat ini KPK masih fokus ke empat orang tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut. Empat orang tersebut yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia Mohammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan perantara dari pihak agen Ashanti Sales Incorporation Agus Nugroho.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) 30 Maret 2017, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uang US$25 ribu. Uang tersebut merupakan 'jatah' kedua dari tiga yang dikeluarkan oleh Ashanti Sales Incorporation untuk oknum PT PAL. Sehari setelahhnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para pejabat PT PAL disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agus disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, PT PAL Indonesia mengerjakan pembuatan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) sejak 2016. Ini adalah pesanan kedua Kementerian Pertahanan Filipina.

Pesanan kapal tersebut rencananya akan diserahkan secara resmi kepada Kementerian Filipina pada Maret 2017.

SSV ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan PT PAL Indonesia. SSV Pertama dengan nama BRP Tarlac 601 sendiri telah dikirimkan ke Filipina pada Mei 2016. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya