Oesman Sapta Sebut Putusan MA Soal DPD Keliru

Renatha Swasthy
04/4/2017 13:17
Oesman Sapta Sebut Putusan MA Soal DPD Keliru
(ANTARA/JESSICA HELENA WUYSANG)

KRITIKAN dari masyarakat dan internal terkait terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI yang prosesnya diwarnai kericuhan yang memalukan dinilainya tidak menyalahi aturan. Oesman Sapta bahkan menuding keputusan Mahkamah Agung (MA) lah yang keliru.

"Tidak ada yang salah dengan pemilihan saya (sebagai Ketua DPD RI). Meski Mahkamah Agung membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017," ujarnya. Pernyataan Oesman tersebut tentu sangat disayangkan jika dikaitkan dengan ketertiban dalam bernegara.

Bahkan, sebelumnya Wakil Ketua DPD RI Ratu Hemas juga menyebut terpilihnya Oesman Sapta menjadi Ketua DPD sebagai hal yang ilegal. Pemilihan Ketua DPD RI itu sendiri dilakukan tadi pagi.

Alasan lain dikemukakan Oesman Sapta. "Tidak ada pelanggaran mekanisme organisasi, tatib, dan itu terjadi yang begitu tegang kemudian ada pencairaan (suasana sidang paripurna) dan ada kesadaran untuk musyawarah mufakat, kenapa tidak," kata Oesman Sapta di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

Bahkan dia menyebut, putusan Mahkamah Agung yang mencabut Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tentang masa waktu pimpinan 2,5 tahun tak sepenuhnya benar. DPD sebagai lembaga, kata dia, bisa membuat tata tertib baru bila dirasa tak sesuai.

"MA itu begini, MA itu kan bikin salah juga. Karena dia menetapkan itu 5 tahun, karena dia berpikir tentang UU MD3. Tapi, mekanisme Tatib itu kan kepentingan untuk organisasi itu seketika," ujar Oesman.

Jadi, Oesman yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Ketua MPR itu bahwa tidak masalah bila ada perubahan tata tertib. Yang kemudian akhirnya dilakukan pemilihan pimpinan DPD kemarin.

Pemilihan kata dia sama sekali tidak menyalahi aturan sebab tata tertib sudah diganti. Lagipula kata dia pemilihan atas keinginan seluruh anggota DPD.

"Kalau kita mencari benang kusut itu kan, saya kan, nggak tiba-tiba, 'oh pilih saya'. Itu kan anggota. Kewenangan itu ada di paripurna anggota tentang keanggotaan. Dan tentang jadwal, jangka waktu itu tidak diatur dalam undang-undang," pungkas dia.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya