Hemas Tegaskan Pemilihan Oesman Sapta Ilegal

Renatha Swasthy/MTVN
04/4/2017 11:37
Hemas Tegaskan Pemilihan Oesman Sapta Ilegal
(Oesman-Sapta---ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

SIDANG Paripurna DPD RI yang pada akhirnya membuahkan hasil terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD RI menggantitan Irman Gusman dianggap ilegal. Sidang paripurna tersebut juga dianggap memalukan dalam sejarah DPD RI karena disertai keributan hingga baku pukul.

Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan pemilihan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang secara aklamasi ilegal. Hemas merujuk Putusan Mahkamah Agung soal Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang seharusnya dipatuhi oleh semua anggota DPD RI.

"Saya anggap tadi malam ilegal," kata Hemas dalam konfrensi pers di Gedung DPD, Jakarta Pusat, Selasa (4/4). Hemas menjelaskan Mahkamah Agung sudah memutuskan kalau Tata Tertib DPD RI Nomor 1 tahun 2016 dan 2017 dicabut, pada intinya MA membatalkan masa pimpinan selama 2,5 tahun. Artinya kata Hemas DPD harus kembali lagi pada Tata Tertib DPD RI Nomor 1 tahun 2014 yakni masa pimpinan selama lima tahun.

Dengan begitu, pemilihan pimpinan DPD RI tadi malam sebetulnya tidak layak dilakukan karena masa bakti habis pada 2019. Dia yakin, MA sebagai pemutus kebijakan tidak akan melantik pimpinan DPD yang terpilih tadi malam.

"Jelas bagi MA tidak akan mungkin melantik. Jadi saya bisa pastikan, tidak mungkin MA melantik. Siapapun saya menghormati. MA masih umroh," tegas dia.

Senator dari wilayah Barat itu menyebut tidak akan mengambil jalur hukum apapun soal pelantikan yang dilakukan. Sebab, putusan MA sudah benar.

Dia justru menyayangkan sikap senator yang tak terima dikembalikannya tata tertib ke tahun 2014. Apalagi sampai terjadi kericuhan. "Sebetulnya bukan mencoreng, mereka yang melakukan itu memepermalukan diri bukan lembaga," tandas dia.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya