Kejagung Kawal Proyek Strategis Nasional

Ant/P-5
04/4/2017 08:30
Kejagung Kawal Proyek Strategis Nasional
(Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi. -- ANTARA FOTO/Audy Alwi)

KEJAKSAAN Agung menyatakan pendampingan proyek strategis nasional telah meminimalkan penyimpangan hukum. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi mengatakan pendampingan hukum diberikan kejaksaan demi Indonesia yang lebih baik.

Menurut Bambang, pada 2017, pihaknya mendampingi beberapa proyek strategis nasional seperti light rail transit (LRT) Jabodetabek oleh PT Adhi Karya senilai Rp23,4 triliun serta pembangunan Pelabuhan Kijing, Sorong, dan CBL oleh Pelindo senilai Rp10,8 tri­liun.

“Ada pula pendampingan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) senilai Rp75,9 triliun, tol trans-Sumatra (8 ruas) oleh PT Hutama Karya senilai Rp81 triliun dan pembangunan kilang minyak Tuban Pertamina senilai Rp108 triliun,” kata Bambang di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum, serta perkara hukum antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penyimpangan hukum, lanjutnya, dapat diminimalisasi dengan memanfaatkan jaksa pengacara negara (JPN) secara maksimal. JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

“Mari kita bersama-sama mencegah bukan hanya sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, melainkan juga dari sisi tumpang tindih regulasi,” tandas dia.

Jaksa Agung HM Prasetyo saat Rapat Kerja Kejaksaan RI 2016 di Bogor, Jawa Barat, pernah mengatakan Bidang Datun Kejaksaan memiliki peran utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. “Bidang Datun harus proaktif,” ujar Prasetyo.
Hal itu sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya