Penyuap Pejabat Pajak Dituntut 4 Tahun Penjara

Nyu/P-2
04/4/2017 08:30
Penyuap Pejabat Pajak Dituntut 4 Tahun Penjara
(Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

COUNTRY Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair dituntut empat tahun penjara. Rajamohanan merupakan terdakwa dalam kasus suap pejabat Ditjen Pajak.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurung­an penjara,” kata jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Dalam pertimbangan penuntutan, jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan, yakni yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam pembe­rantasan korupsi.

Rajamohanan juga disebut mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di bidang perpajakan.

Ia juga terbukti menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekar­no sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EKP.

Rajamohanan juga meng­akui uang suap yang dia persiapkan sebesar Rp6 miliar juga ditujukan untuk Kantor Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Rajamohanan sudah bertemu dengan Haniv pada 27 November 2016 di kantor Haniv bersama dengan seorang pengusaha bernama Rudi Prijambodo Musdiono dan Chief Accounting PT EKP Siswanto untuk mengadukan permasalahan PT EKP.

Hal itu khususnya mengenai permintaan penghapusan surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai masa pajak Desember 2014 sebesar Rp52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp26,44 miliar atau total Rp78,8 miliar yang harus dibayar dalam waktu 30 hari.

Kasus yang menyeret Rajamohanan bermula saat tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dengan kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP. Operasi tangkap tangan itu berlangsung di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan Handang dan Rajamohanan. Keduanya ditangkap dengan barang bukti suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. (Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya