Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengungkapkan tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi yang lulus seleksi dinyatakan bersih.
Menurutnya, ketiga nama yakni ahli hukum tata negara Saldi Isra, dosen Universitas Cendana Bernard Tanya, dan mantan Direktur Jenderal Administrasi, Hukum, dan Undang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi tidak memiliki catatan buruk soal keuangan dan tidak ada yang mencurigakan dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Yah alhamdulillah ketiga nama itu sudah lulus di KPK, ya. Jadi tidak ada masalah,” kata La Ode di KPK, kemarin.
Laode pun memandang ketiga nama itu ialah yang terbaik dari yang terbaik yang telah diseleksi tim panitia seleksi calon hakim MK. Ia berharap presiden pun bisa memikirkan dengan matang siapa pun yang kelak menjadi pengganti Patrialis Akbar. “Ketiganya baik. Jadi semoga presiden bisa menentukan yang terbaik,” terangnya.
Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi telah menyerahkan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo sesuai dengan peringkat, yakni Saldi di urutan pertama, diikuti dosen Universitas Nusa Cendana Bernard Tanya, dan mantan Direktur Jenderal Administrasi, Hukum, dan Undang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi.
Ketua Pansel MK Harjono mengatakan Presiden memiliki waktu hingga tujuh hari untuk memilih dan melantik satu dari tiga nama tersebut sebagai hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar. “Kami sudah menyerahkan tiga nama kepada presiden yang selanjutnya akan menetapkan dari tiga nama itu,” ujarnya.
Harjono pun mengatakan pemberian peringkat tersebut bertujuan untuk membantu presiden dalam melakukan penilaian. Namun, peringkat itu tidak mengikat presiden dalam menentukan pilihannya. “Karena ini adalah sepenuhnya kewenangan presiden,” tegas mantan hakim MK itu.
Integritas
Ia menambahkan, dengan berkaca pada kasus hukum yang menimpa Patrialis Akbar dan Akil Mochtar, pansel mengedepankan integritas sebagai kriteria utama saat memilih tiga calon. “Jadi penguasaan hukum, integritas, independency itu menjadi kriteria utama bagi pansel untuk memilih calon yang diajukan kepada presiden,” ujarnya.
Dalam melakukan seleksi calon hakim MK tersebut, pansel telah bekerja sejak Februari lalu. Dalam keterangannya, Harjono menerangkan peminat untuk menjadi hakim MK dari hasil pendaftaran sebanyak 45 orang. Dari 45 kemudian terseleksi lulus administratif sebanyak 22.
Dari 22 orang tersebut, kemudian dilakukan seleksi kembali untuk didapatkan 12 nama tersisa. Namun, satu orang dari 12 nama tersebut pada akhirnya mengundurkan diri hingga menyisakan 11 peserta.
Kepada 11 peserta itulah wawancara terbuka dilakukan.
“Hasil terakhir dari 11 itu terperingkatlah secara nilai. Kemudian dari peringkat tersebut, kita serahkan kepada presiden tiga nama,” ujarnya.
Seleksi hakim MK dilakukan karena Patrialis Akbar terjerat perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Patrialis pada Rabu (25/1). (Put/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved