Aksi Tarik dan Dorong Berujung pada Berkas Polisi

Mtvn/Jay/Ant/P-1
04/4/2017 07:43
Aksi Tarik dan Dorong Berujung pada Berkas Polisi
(Terjadi kericuhan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait tata tertib sidang dalam pemilihan Ketua DPD yang baru. -- MI/Susanto)

KERICUHAN jelang pembukaan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membawa anggota DPD Muhammad Afnan Hadikusumo melapor ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengeroyok­an oleh dua rekannya.

Pengaduan terhadap Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi yang juga anggota DPD itu tertuang dalam laporan bernomor LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017. Kepada polisi, Afnan mengaku mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.

“Laporannya diterima dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Laporannya sudah diterima,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, kemarin.

Argo menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional. Tidak ada perlakuan khusus meski pelapor dan terlapor sama-sama anggota DPD RI. “Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Sementara itu, Afnan menjelaskan peristiwa pengeroyok­an bermula ketika dirinya berusaha menyuruh turun anggota DPD dari Jawa Timur, Ahmad Nawardi, yang berbicara di podium tidak pada waktunya.

Kedua terlapor mendatangi dirinya dan langsung memaksa Afnan turun. “Satu pegangin saya dan satu mendorong saya. Saya enggak lihat ada pemukul­an, pokoknya saya didorong sampai tersungkur dan setelah itu saya enggak sadar,” jelas Afnan seperti dikutip Metrotvnews.com, kemarin.

Ahmad yang tidak puas dengan keputusan Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI tiba-tiba membacakan pernyataan. Sikap itu yang memancing Afnan untuk berusaha menghentikan.

Ada juga anggota DPD RI lainnya yang berusaha menenangkan suasana dengan membaca selawat Nabi Muhammad SAW. Ada pula anggota DPD yang meminta pimpinan segera membuka rapat agar kericuh­an tidak berlanjut.

Aksi saling mendorong berlangsung di depan meja pimpinan dalam ruang rapat paripurna sekitar pukul 14.15 WIB. Kericuhan yang diwarnai teriakan-teriakan berangsur redam setelah Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas membuka rapat. Pembawa acara lalu meminta semua yang hadir menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Rapat paripurna DPD RI mengagendakan pembacaan putusan Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017 tertanggal 29 Maret 2017. Putusan itu menegaskan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun sesuai dengan masa jabatan anggota DPD. (Mtvn/Jay/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya