Oesman Sapta Terpilih Sebagai Ketua DPD RI

Antara
04/4/2017 07:04
Oesman Sapta Terpilih Sebagai Ketua DPD RI
(Oesman Sapta Odang -- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

SIDANG paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akhirnya pada dini hari tadi secara aklamasi memutuskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI dan Nono
Sampono serta Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Sebelumnya dalam pencalonan perwilayah terdapat enam calon pimpinan DPD. Untuk wilayah barat terdapat tiga calon yang maju sebagai pimpinan yakni Abdul Azis, Darmayanti Lubis dan Andi Surya.

Sedangkan untuk wilayah barat hanya muncul satu calon saja yakni Oesman Sapta Odang. Adapun untuk wilayah timur terdapat dua calon pimpinan DPD yakni Nono Sampono dan Bahar Ngitung.

Namun sebelum dilanjutkan ketahap pemilihan, dua calon dari wilayah barat yakni Abdul Azis dan Andi Surya menyatakan mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada Darmayanti Lubis untuk maju.

Hal yang sama juga dilakukan oleh calon dari wilayah Timur, Bahar Ngitung akhirnya menyatakan mengundurkan diri. Dengan demikian untuk masing-masing wilayah hanya ada satu calon pimpinan.

Untuk wilayah barat Damayanti Lubis, wilayah Tengah Oesman Sapta Odang dan
wilayah timur Nono Sampono.

Pada sidang paripurna yang berakhir hingga Selasa (4/4) sekitar pukul 01.30 WIB itu sempat diadakan skorsing hingga dua kali. "Saya mohon dihargai untuk terakhir kalinya. Saya sudah tidak bisa lagi memimpin karena waktu," kata pimpinan sidang paripurna Farouk Muhammad di
sidang paripurna DPD Senayan Jakarta, Selasa dini hari.

Sebelumnya sidang paripurna dibuka kembali setelah diskorsing selama dua kali. Setelah sidang dibuka kemudian dibacakan daftar hadir anggota DPD. Namun di sela-sela pembacaan daftar hadir anggota, ada interupsi dari anggota DPD, Gede Pasek Suardika.

"Sesuai keputusan DPD RI No 44 yang menyatakan batas waktu masa jabatan pimpinan ketua dan wakil ketua DPD pada tanggal 3 April 2017 dan detik ini tepat sudah pukul 00.10 WIB sehingga pimpinan sudah demisioner," kata Gede Pasek. Sebelumnya DPD memutuskan mengubah masa jabatan pemimpin DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun meski banyak anggota yang menolak.

Namun MA sudah membuat putusan untuk mengembalikan masa jabatan DPD RI selama 5 tahun. Putusan MA tersebut tidak dilaksanakan DPD RI yang tetap mengadakan pemilihan dengan alasan jabatan Ketua DPD yang sebelumnya dijabat Irman Gusman yang terlilit masalah hukum korupsi atau suap.

Lebih lanjut Gede Pasek menambahkan bahwa berdasarkan pasal 58 Tatib DPD RI Nomor 1 tahun 2017 maka dalam hal ketua dan wakil ketua berhalangan bersamaan maka ditunjuk ketua sementara dari anggota tertua dan wakil ketua dari anggota termuda. Pimpinan sidang akhirnya ditunjuk AM Fatwa dari anggota tertua dan Riri Damayanti sebagai wakil dari anggota termuda.

Yang masih menjadi pertanyaan banyak pihak dengan terpilihnya Oesman Sapta yang juga menjabat Ketua MPR dan Ketua Umum Partai Hanura apakah secara politis DPD semakin kuat atau sebaliknya malah terpuruk?

Banyak pihak yang semakin skeptis dengan komposisi anggota DPD saat ini untuk mewakili kepentingan daerah dalam kancah pemerintahan di pusat. DPD sebelumnya juga mendapat kritikan pedas dari masyarakat dimana anggota sebelumnya juga banyak yang melakukan aksi politis dengan berbondong-bondong masuk ke Partai Hanura.

Kisruh rapat paripurna dan berujung pada pemilihan Ketua DPD yang dipertontonkan pada dini hari tadi sungguh memalukan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya