Politikus Gerindra Gugat Pasal Makar

Put/P-5
04/4/2017 06:29
Politikus Gerindra Gugat Pasal Makar
(Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman menggugat dua pasal makar dalam KUHP untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi. -- MI/Panca Syurkani)

DUA pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digugat untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Gugatan kali ini diajukan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman yang menilai kedua pasal ke­rap dipersamakan.

Habiburokhman ingin ada kejelasan antara Pasal 87 KUHP yang berisi tentang perbuatan makar dan Pasal 110 KUHP tentang pemufakata­n jahat yang mengarah ke perbuat­an makar. Menurutnya, perbuatan yang jelas makar dan pemufakatan ialah dua hal yang berbeda.

“Kini pasal yang dikenakan untuk menjerat orang-orang yang dicurigai makar sudah tidak relevan. Pemufakatan dan makar kan beda, tapi seolah-olah kini disamakan,” kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Ia khawatir pasal tentang makar akan semakin membatasi demokrasi serta menghambat masyarakat untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Padahal, demokrasi harusnya menjamin masyarakat agar bisa tetap bersikap kritis pada pemerintah demi kemajuan pembangunan.

“Sedikit-sedikit, kalau ada yang rapat-rapat yang berisikan orang yang kritis, langsung disebut makar. Padahal, kita kan negara demokrasi. Demokrasi harusnya menjamin itu. Jangan-jangan saya suatu saat nanti kalau kritis sedikit saja bisa ditangkap,” ucapnya.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 soal hak mendapatkan kepastian hukum dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 soal perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Menurut Habiburokhman, penggunaan pasal makar se­pertinya terjadi begitu masif di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Pasal ini sejak reformasi sampai Presiden SBY enggak pernah dipakai. Baru dipakai lagi saat ini,” keluhnya.

Dengan adanya pengajuan uji materi itu, Habiburokhman memandang perlu dilakukan penghentian sementara terhadap kasus-kasus berkaitan dengan makar yang saat ini sedang diusut kepolisian.

“Dihentikan sementara sampai adanya kejelasan tentang uji materi ini karena pasal ini cukup sering digunakan sebagai dasar dakwaan,” ung­kapnya.

Ia pun sudah menghubungi beberapa advokat dan ahli KUHP untuk menjadi saksi-saksi sekiranya aduannya di­sidangkan nanti.

“Ada beberapa nomine nama dan rekan advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Namun, belum semua terkonfirmasi.” (Put/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya