Wantimpres Ingin KPK Diperkuat

Rudy Polycarpus
04/4/2017 06:45
Wantimpres Ingin KPK Diperkuat
(Pertemuan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dengan KPK. -- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pemerintah sebaiknya fokus pada penguat­an KPK dengan menyempurnakan UU Tipikor.

Pasalnya, sejak dulu upaya pelemahan KPK selalu dimulai dari sisi regulasi. “Kami tadi mencapai kesepakatan, upaya pelemahan KPK harus ditolak. KPK harus diperkuat. Salah satu cara memperkuatnya, dengan tidak mengutak-utik UU KPK,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo usai bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden.

Agus yang hadir bersama tiga pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Saut Situmorang ditemui oleh Ketua Watimpres Sri Adiningsih dan anggota Watimpres, Sidarto Danusubroto, Suharso Manoharfa, Yusuf Kartanegara.

Agus menjelaskan kedatangan KPK ke kantor Wa­timpres adalah untuk mencari kesepakatan penguatan KPK. Mereka juga membicarakan program pencegahan korupsi.

Menurut Agus, jika pembuat UU ingin memperkuat KPK sebaiknya fokus pada penguatan KPK dengan menyempurnakan UU Tipikor.

Revisi beleid tersebut dianggap lebih penting dan mendesak agar sinkron dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh KPK.

Pasalnya, ada beberapa faktor yang tak terdapat di UU Tipikor sehingga menyulitkan impelementasi UNCAC seperti korupsi di sektor lain atau asset recovery.

“Kalau UU Tipikor bisa diperbaiki, kita bisa melakukan pencegahan maupun penindakan yang lebih baik, lebih masif, dan lebih efektif dibandingkan yang lalu,” tandas Agus.

Dukung penguatan
Pada kesempatan yang sama, Sidarto menegaskan, pihaknya mendukung penguatan kewenangan dan organisasi KPK. Ia menyoroti kewenangan KPK di bidang pencegahan yang mesti ditingkatkan.

“Saya pernah meninjau kinerja KPK Hongkong dan Korea Selatan yang melakukan pencegahan korupsi di bidang korporasi. Ini yang belum ada di kita. Jadi selama ini perlu ada satu penguatan di sana ya,” ujarnya.

Ia pun menyatakan bahwa Wantimpres mendukung pe­nguatan KPK, termasuk dengan penambahan jumlah penyidikan dan pembentukan desk khusus wilayah. “Penguat­an KPK yang dimaksud, bukan artinya KPK buka cabang di daerah, tapi penguatan kinerja,” kata Sidarto.

Meski tidak ada cabang di daerah, kata Sidarto, KPK bisa membuat desk bagian barat, tengah, timur Indonesia atau ‘desk’ Jawa, ‘desk’ Sumatera, jadi desk-desk yang berorientasi wilayah, “ini yang perlu diperkuat,” tambah Sidarto.

Menurut dia, KPK butuh tambahan tenaga penyidik, seperti di Hong Kong saja memiliki penyidik kira-kira 1.600, sedangkan KPK yang mengurusi 250 juta orang, hanya memiliki pegawai 1.200 dan penyidik 93 orang.
“Ini tidak mungkin, jadi penyidik harus ditambah baik penyidik dari kepolisian, kejaksaan maupun dari KPK sendiri,” katanya.

Upaya revisi UU KPK kembali mencuat setelah DPR melalui Badan Keahlian DPR (BKD) melakukan sosialisasi di sejumlah perguruan tinggi untuk menampung masukan masyarakat terkait UU tersebut.

Upaya revisi tersebut dinilai bertujuan untuk melemahkan KPK, pasalnya sejumlah subtansi pasal yang akan dirubah justru melemahkan kewenang­an KPK serta membatasi independensi lembaga anti rasywah tersebut. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya