Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH gugatan sengketa pilkada Kabupaten Jepara ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon Subroto-Nur Yahman menempuh jalur hukum lain dengan melaporkan KPU dan Panwas Jepara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Subroto mengatakan laporan akan diajukan ke DKPP di Semarang, hari ini. Laporan itu menyangkut ketidakprofesio-nalan kedua penyelenggara pemilu tersebut sehingga pilkada Jepara berlangsung penuh dengan pelanggaran dan kecurangan.
Selain ke DKPP, ujar Subroto, juga akan dilayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait dengan hasil penghitungan suara.
“Mungkin dalam waktu hampir bersamaan, upaya hukum yang dilakukan tidak semata mencari kemenangan, tapi juga kebenaran. Apalagi yang ditolak MK belum menyentuh substansi,” ujarnya, kemarin.
Ketua DPD Partai NasDem Jepara Pratikno dan pengurus DPC PPP Jepara Tarjo ketika dihubungi mengaku kecewa dengan keputusan MK dan akan melakukan upaya hukum lain. ”Keputusan MK tersebut tentu cukup mengejutkan dan akan kita lakukan upaya hukum lain karena dampak proses pilkada yang tidak baik menjadikan suara berkurang,” kata Pratikno.
Kuasa hukum Subroto-Nur Yahman, Himawan Taslim, menyebut MK buta terhadap bukti-bukti kecurangan yang sangat faktual yang dibeberkan tim kuasa hukum.
“Mahkamah Konstitusi jadi mahkamah kalkulator yang hanya berpatokan ada angka-angka saja. MK tidak mempertimbangkan bukti-bukti kecurangan yang kami ajukan,” kata Himawan.
Komisioner KPU Jepara Anik Sholikhatun mengatakan, setelah keluar amar putusan sengketa nomor 2/PHP.BUP.XV/2017 oleh Ketua MK Arif Hidayat, keputusan itu secara tidak langsung menguatkan SK KPU Kabupaten Jepara No 36 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Pilbup Jepara 2017.
“Setelah putusan ini, dalam waktu maksimal tiga hari ke depan kita akan menetapkan pemenang di Pilbup Jepara 2017,” katanya.
Kabulkan 2 permohonan
Dalam sidang pleno kemarin, selain menolak sengketa pilkada Jepara, MK juga menolak 19 aduan lain. Namun, MK dalam putusan menerima dua aduan sengketa lain, yaitu sengketa pilkada Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Tolikara.
Sengketa pilkada Kabupaten Intan Jaya diajukan pasangan calon Bartolomeus Mirip-Deny Miagoni yang merupakan calon nomor urut 1.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi penghitungan suara lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 paling lama 14 hari kerja setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Arief Hidayat.
Hal itu disebabkan adanya rekapitulasi yang tidak dilakukan di tujuh TPS hingga ke tingkat lanjutan yakni KPU pusat.
Untuk sengketa pilkada Kabupaten Tolikara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 John Tabo-Barnabas Weya, MK menjatuhkan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 18 distrik di Tolikara.
Hal itu didasarkan pada jumlah surat suara sah dari hasil penghitungan suara sebanyak 116.307 di luar 18 distrik yang terjadi kecurangan. Adanya kecurangan terlihat dari bukti hasil pemungutan suara di 18 distrik yang sebagian besar berangka 0 atau artinya tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih. (Put/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved