MK Kabulkan Dua Permohonan Sengketa Pilkada

Putri Anisa Yuliani
03/4/2017 21:13
MK Kabulkan Dua Permohonan Sengketa Pilkada
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menerima dua aduan sengketa Pemilihan Kepala Daerah dari total 22 aduan yang dibacakan hari ini dalam sidang pleno gugatan Pilkada.

Dua aduan itu ialah aduan atas Pilkada Kabupaten Intan Jaya dan Tolikara yang sama-sama berada di Provinsi Papua.

Sengketa Pilkada Kabupaten Intan Jaya diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bartolomeus Mirip-Deny Miagoni yang merupakan paslon nomor urut 1.

Kepada KPUD Intan Jaya, MK menitahkan untuk melakukan rekapitulasi suara ulang secara keseluruhan selambat-lambatnya 14 hari kerja dari dibacakannya amar putusan oleh hakim MK dan dituangkan dalam surat keputusan KPUD Kabupaten Intan Jaya.

Hal ini disebabkan adanya rekapitulasi yang tidak dilakukan di tujuh TPS hingga ke tingkat lanjutan yakni KPU RI.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/4).

Tak hanya itu, pertimbangan keamanan pun turut masuk dalam putusan MK karena mempertimbangkan kerusuhan yang terjadi di Intan Jaya. MK pun meminta Polri turun tangan secara serius untuk mengamankan jalannya rekapitulasi suara lanjutan.

Di sisi lain, untuk pengabulan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, John Tabo-Barnabas Weya, MK menjatuhkan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 18 distrik di Tolikara.

Hal ini didasarkan pada jumlah surat suara sah dari hasil penghitungan suara sebanyak 116.307 di luar 18 distrik yang terjadi kecurangan. Jika dengan hasil tersebut, paslon John-Barnabas akan berada di peringkat atas. Sementara pada rekapitulasi keseluruhan KPUD Tolikara sebanyak 216.203 suara, paslon ini hanya berada di urutan kedua.

Adanya kecurangan terlihat dari bukti hasil pemungutan suara di 18 distrik yang sebagian besar berangka 0 atau artinya tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

"Menangguhkan keputusan KPUD Tolikara tentang hasil perolehan suara dan meminta pemungutan suara ulang di 18 distrik," kata Arief saat membacakan putusan MK. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya