Jaksa KPK Tuntut Penyuap Pejabat Pajak Empat Tahun Penjara

Damar Iradat
03/4/2017 19:17
Jaksa KPK Tuntut Penyuap Pejabat Pajak Empat Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

COUNTRY Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dituntut empat tahun penjara. Rajamohanan merupakan terdakwa dalam kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4).

Dalam pertimbangan penuntutan, jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Rajamohanan (Rajesh) juga disebut mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di bidang perpajakan.

Pria keturunan India itu juga terbukti menyuap Kasubdit Bukti Permulaan DJP, Handang Soekarno, sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Uang itu, kata jaksa, diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EKP.

Kasus yang menyeret Rajesh bermula dari saat tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP. Tangkap tangan ini berlangsung di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016 silam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Handang dan Rajesh. Keduanya ditangkap usai bertransaksi dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.

Rajesh didakwa pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya