Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut saksi Muhammad Nazaruddin ikut menerima jatah dari kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Gamawan menerima uang sejumlah US$4,5 juta dalam kasus tersebut.
Nazaruddin mengungkapkan hal tersebut pada kesaksiannya di persidangan dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Ia menyebut, pemberian uang kepada Gamawan dilakukan secara bertahap.
Menurut Nazaruddin, pengusaha pemenang tender KTP-E, Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelumnya sudah mengalokasikan dana kepada pejabat-pejabat Kemendagri. Ia mengetahui hal tersebut dari catatan-catatan yang dibuat oleh Andi.
"Jadi, dari total itu 7%-8% persen untuk pejabat Kemendagri," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Saat itu, Andi sempat bercerita kepada Ketua Fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum soal lambatnya surat penetapan pemenang tender KTP-E dari Kemendagri. Anas lalu mengkomunikasikan hal itu ke Kemendagri. Anas juga disebut sempat bertemu dengan adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.
Nazar menyebut saat itu Gamawan juga meminta US$2 juta. Andi pun menyiapkan uang yang diminta Gamawan. "Setelah disiapkan, diserahkan, surat penetapan keluar," singkatnya.
Setelah itu, Gamawan kembali meminta uang sebesar US$2,5 juta. Nazar memperkirakan uang yang dikantongi Gamawan mencapai US$4 juta-US$5 juta.
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa juga menyebut Gamawan ikut menerima uang sebesar US$4,5 juta USD atau lebih dari Rp60 miliar. Namun, dalam kesaksiannya, Gamawan menolak disebut ikut menerima fulus haram tersebut.
Bahkan, dalam kesaksiannya, ia bersumpah untuk minta dikutuk jika dirinya menerima uang hasil proyek KTP-E. "Satu rupiah pun tidak pernah. Kalau saya mengkhianati bangsa, saya minta didoakan mati. Saya siap dikutuk oleh bangsa ini," tegas Gamawan kala itu. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved